Beritabanten.com — Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun telah mengubah arsitektur demokrasi Indonesia secara fundamental. Desain baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan mengurangi beban pemilih. Namun, di balik tujuan tersebut, muncul persoalan serius: bagaimana menjaga prinsip konstitusi, khususnya periodisasi kekatan DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang melampaui lima tahun. Di sinilah konflik konstitusional muncul. UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu diluasaan lima tahunan, tanpa menciptakan pelanggaran baru dalam masa transisi?
Problemnya sederhana namun krusial. Jika pemilu daerah baru dilaksanakan sekitar 2031 setelah pemilu nasional 2029, maka masa jabatan DPRD dan kepala daerah hasil Pemilu 2024 berpotensi diperpanjang melampaui lima tahun. Di sinilah konflik konstitusional muncul. UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu berarti memperpanjang kekuasaan tanpa mandat.
Sebagian pihak mencoba menawarkan solusi pragmatis melalui perpanjangan jabatan lewat undang-undang. Namun pendekatan ini bermasalah secara prinsip. Dalam teori konstitusionalisme, seperti yang dikemukakan oleh A.V. Dicey, kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum dan legitimasi rakyat. Perpanjangan masa jabatan tanpa pemilu, betapapun dibungkus dengan alasan transisi, tetap berpotensi melanggar prinsip dasar tersebut.
Di sinilah pentingnya menghadirkan alternatif yang tidak hanya praktis, tetapi juga konstitusional. Salah satu opsi yang layak dipertimbangkan adalah pemilu transisi atau pemilu sela. Gagasan ini berangkat dari prinsip sederhana: jika masa jabatan tidak boleh diperpanjang tanpaup pemilihan presiden, DPR, DPD, serta DPRD dan kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada lonjakan biaya signifikan karena pemungutan suara tetap berlangsung dalam satu momentum yang sama. Perbedaan hanya terletak mandat, maka mandat harus diperbarui melalui pemilu—meskipun untuk periode yang lebih pendek.
Desainnya tidak harus rumit. Pemilu nasional tetap dilaksanakan secara serentak pada 2029, mencakup pemilihan presiden, DPR, DPD, serta DPRD dan kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada lonjakan biaya signifikan karena pemungutan suara tetap berlangsung dalam satu momentum yang sama. Perbedaan hanya terletak pada masa jabatan hasil pemilu tersebut, khususnya untuk DPRD dan kepala daerah, yang ditetapkan sebagai masa transisi selama kurang lebih 2,5 tahun.
Setelah masa transisi berakhir, barulah pemilu daerah dilaksanakan secara terpisah pada 2031 atau 2032, dengan masa jabatan kembali normal selama lima tahun. Pada titik ini, desain pemilu yang diinginkan Mahkamah Konstitusi— disederhanakan. Dalam pemilihan DPRD, misalnya, dapat digunakan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih cukup memilih partai politik, sementara penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan daftar yang telah ditetpemisahan antara rezim nasional dan daerah—dapat berjalan secara penuh tanpa mengorbankan prinsip periodisasi kekuasaan.
Untuk menyesuaikan dengan sifatnya yang sementara, sistem pemilu transisi juga dapat disederhanakan. Dalam pemilihan DPRD, misalnya, dapat digunakan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih cukup memilih partai politik, sementara penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan daftar yang telah ditetapkan partai. Sistem ini lebih sederhana secara teknis, mempercepat rekapitulasi, dan mengurangi kompleksitas logistik.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah dapat dirancang dengan format yang lebih ringkas, seperti kampanye yang lebih singkat, pembatasan biaya, dan bahkan kemungkinan satu putaran pemilihan. Mengingat masa jabatan hanya 2,5 tahun, pendekatan ini tetap proporsional dan tidak mengurangi esensi demokrasi sebagai mekanisme konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai program, maka pembiayaan untuk menjaga legitimasi demokrasi seharusnya menjadi prioritas, bukan beban pemberian mandat.
Dalam perspektif teori demokrasi, gagasan ini sejalan dengan prinsip “electoral legitimacy” yang menekankan bahwa kekuasaan politik harus selalu bersumber dari persetujuan rakyat melalui pemilu. Robert Dahl, dalam konsep polyarchy, menegaskan bahwa kompetisi dan partisipasi adalah dua pilar utama demokrasi. Menghapus pemilu—meskipun sementara—demi efisiensi justru melemahkan kedua pilar tersebut.
Argumen biaya sering kali muncul untuk menolak gagasan pemilu transisi. Namun dalam kerangka konstitusi, alasan fiskal tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak politik warga negara. Hak memilih dan dipilih adalah bagian dari hak konstitusional yang tidak bisa dinegosiasikan. Jika negara mampu mengalokasikan anggaran besar untuk berbagai program, maka pembiayaan untuk menjaga legitimasi demokrasi seharusnya menjadi prioritas, bukan beban.
Lebih jauh, pemilu transisi justru menawarkan jalan tengah yang rasional. Ia tidak menciptakan pemilu tambahan yang sepenuhnya baru, melainkan memanfaatkan momentum pemilu serentak yang sudah ada. Dengan penyeder pemilu, melainkan tentang arah konstitusionalisme Indonesia. Apakah negara akan memilih jalan mudah dengan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat, atau mengambil langkah yang lebih konsisten dengan prinsip demokrasi, meskipun membutuhkan penyeshanaan sistem, biaya dapat ditekan tanpa mengorbankan prinsip. Ini bukan soal mahal atau murah, tetapi soal desain yang cerdas.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar soal teknis penyelenggaraan pemilu, melainkan tentang arah konstitusionalisme Indonesia. Apakah negara akan memilih jalan mudah dengan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat, atau mengambil langkah yang lebih konsisten dengan prinsip demokrasi, meskipun membutuhkan penyesuaian?
Pemilu transisi menawarkan jawaban yang jelas: menjaga konstitusi tanpa membebani sistem secara berlebihan. Dalam situasi perubahan desain pemilu yang besar, solusi terbaik bukanlah menghindari pemilu, melainkan menyesuaikannya. Sebab dalam demokrasi, legitimasi tidak pernah datang dari efisiensi, melainkan dari rakyat itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan