Beritabanten.com — Dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026), Presiden Prabowo Subianto menyebut bencana di Indonesia sebagai bagian dari “takdir” karena posisi geografis Indonesia berada di kawasan Ring of Fire.
Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika kata “takdir” digunakan untuk menjelaskan dampak bencana. Sebab yang tidak dapat kita ubah adalah ancaman alamnya, bukan besarnya korban dan kerusakannya. Gempa mungkin tidak bisa dicegah, tetapi bangunan yang roboh akibat standar konstruksi yang buruk dapat dikurangi. Tsunami mungkin tidak bisa dihentikan, tetapi korban dapat diminimalkan dengan sistem peringatan dini dan jalur evakuasi yang baik. Gunung api mungkin meletus, tetapi masyarakat di kawasan rawan dapat dievakuasi lebih cepat apabila negara memiliki sistem kesiapsiagaan yang memadai.
Karena itu, ketika Prabowo mengatakan pemerintah perlu meningkatkan anggaran mitigasi bencana, justru di situlah inti persoalannya. Pemerintah tidak cukup hanya menambah anggaran. Publik harus memastikan bahwa anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk mengurangi risiko sebelum bencana terjadi, bukan lebih banyak dihabiskan setelah korban berjatuhan.
Anggaran mitigasi seharusnya diarahkan pada penguatan sistem peringatan dini, pemetaan wilayah rawan bencana, pembangunan dan penguatan infrastruktur, penyediaan jalur evakuasi, peralatan penyelamatan, edukasi masyarakat, serta peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Sebab biaya pencegahan hampir selalu lebih rasional daripada biaya pemulihan setelah bencana terjadi.
Pemerintah juga perlu mengubah cara pandang dari anggaran penanganan bencana menjadi investasi pengurangan risiko bencana. Negara tidak boleh hanya terlihat sibuk setelah bencana terjadi. Pemerintah harus hadir jauh sebelum bencana datang, ketika belum ada kamera, belum ada korban yang harus diselamatkan, dan belum ada puing yang harus dibersihkan.
Di sinilah pernyataan Prabowo perlu diuji. Jika bencana adalah takdir, maka tugas negara bukan melawan takdir alam, melainkan mengurangi konsekuensi yang sebenarnya dapat dicegah. Jangan sampai keterlambatan evakuasi, buruknya tata ruang, lemahnya pengawasan bangunan, minimnya edukasi, atau tidak berfungsinya sistem peringatan dini kemudian ikut disebut sebagai takdir.
Sebab ada perbedaan mendasar antara risiko alam dan kegagalan manusia. Gempa bumi adalah fenomena alam. Tetapi bangunan yang tidak memenuhi standar, permukiman yang dibiarkan berkembang di zona berbahaya, sistem peringatan yang tidak berfungsi, dan masyarakat yang tidak tahu harus menyelamatkan diri ke mana adalah persoalan tata kelola. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintah bukan seberapa cepat pejabat datang setelah bencana terjadi, melainkan seberapa banyak korban yang berhasil dicegah sebelum bencana terjadi.
Gempa mungkin takdir. Gunung meletus mungkin takdir. Posisi Indonesia di kawasan Ring of Fire mungkin takdir. Tetapi jumlah korban bukan takdir.
Jika pemerintah benar-benar serius meningkatkan anggaran mitigasi, maka publik harus menuntut satu hal: setiap rupiah anggaran harus menghasilkan kesiapsiagaan yang nyata. Sebab negara yang kuat bukan negara yang mampu menangani bencana setelah semuanya terjadi. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat bencana alam tidak berubah menjadi bencana kemanusiaan.
Pada akhirnya, tugas pemerintah bukan menjanjikan bahwa Indonesia akan bebas dari bencana. Itu mustahil. Tugas pemerintah adalah memastikan bahwa ketika bencana datang, negara sudah siap dan rakyat tidak dibiarkan menghadapi takdir sendirian. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan