Beritabanten.com – Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di satu sekolah membuka pertanyaan yang lebih serius dari sekadar kualitas makanan: apakah perintah pengawasan benar-benar dijalankan? Dalam berbagai kesempatan, Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, telah menegaskan bahwa sebelum makanan didistribusikan, unsur SPPG dan pihak sekolah wajib mencicipi makanan terlebih dahulu sebagai bagian dari kontrol kualitas. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras: ratusan siswa mengalami gejala keracunan, sementara ada laporan bahwa sebagian yang membawa bekal dari rumah justru tidak terdampak.
Di titik ini, persoalannya menjadi terang. Jika prosedur food testing benar-benar dilakukan sesuai instruksi, maka ada dua kemungkinan: pertama, proses pencicipan dilakukan secara formalitas tanpa standar yang jelas; kedua, perintah tersebut tidak dijalankan sama sekali. Keduanya sama-sama bermasalah. Dalam teori implementasi kebijakan, ini disebut sebagai compliance gap—jarak antara kebijakan yang dirumuskan di pusat dan praktik di lapangan.
Lebih jauh, kasus ini juga mencerminkan kegagalan dalam rantai akuntabilitas. Dalam sistem yang sehat, perintah dari pusat harus diikuti dengan mekanisme verifikasi: siapa yang mencicipi, kapan dilakukan, bagaimana hasilnya dicatat. Tanpa itu, instruksi hanya menjadi dokumen administratif, bukan alat pengendalian risiko. Ketika keracunan tetap terjadi dalam skala besar, maka logika sederhana berlaku: pengawasan tidak berjalan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap kepercayaan publik. Program MBG menyasar kelompok paling rentan—anak sekolah. Ketika justru mereka yang menjadi korban, maka negara tidak hanya gagal menjalankan program, tetapi juga gagal melindungi. Dalam perspektif risk governance, ini adalah kegagalan serius, karena risiko yang seharusnya bisa dicegah justru terjadi dalam skala massal.
Fakta bahwa sebagian siswa yang membawa makanan dari rumah tidak terdampak semakin memperkuat dugaan bahwa sumber masalah memang berasal dari makanan yang didistribusikan. Ini bukan lagi dugaan abstrak, tetapi indikasi konkret bahwa ada yang salah dalam proses produksi, penyimpanan, atau distribusi—dan tidak terdeteksi oleh mekanisme kontrol yang seharusnya ada.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “apa yang terjadi”, tetapi “siapa yang tidak menjalankan tugasnya?”. Jika perintah Kepala BGN memang sudah jelas, maka kegagalan ada pada level implementasi. Dan jika implementasi tidak diawasi dengan serius, maka perintah sebaik apa pun tidak akan berarti. Kasus ini seharusnya menjadi titik balik. Karena dalam kebijakan publik, terutama yang menyangkut keselamatan, prosedur bukan formalitas—melainkan garis terakhir perlindungan. Jika garis itu diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi risiko nyata terhadap nyawa. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan