Beritabanten.com — Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp1 juta dalam pengurusan surat pengeluaran barang bukti kendaraan di Satlantas Polrestabes Surabaya, kawasan Colombo, menjadi sorotan setelah keluhan warga viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026). Seorang warga yang tengah mengurus kendaraannya mengaku dimintai sejumlah uang untuk mendapatkan surat pengeluaran barang bukti kendaraan.
Keluhan tersebut kemudian diunggah ke media sosial pada Kamis (27/8/2026). Unggahan itu dengan cepat menyebar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Setelah kasus tersebut viral, Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan memberikan respons dan memerintahkan Propam untuk memproses anggota yang diduga terlibat dalam dugaan pungli tersebut.
Luthfie menegaskan bahwa anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi disiplin dan kode etik. Sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada demosi.
Selain memberikan sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar, Luthfie juga menjanjikan penggantian uang korban hingga sepuluh kali lipat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pungutan yang dialami warga.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap tegas kepolisian terhadap praktik pungli di lingkungan pelayanan publik. Luthfie juga menegaskan bahwa masyarakat yang tengah mengalami musibah tidak seharusnya kembali dibebani oleh ulah oknum aparat.
Namun, munculnya kasus tersebut setelah keluhan warga menjadi viral turut menyoroti persoalan pengawasan internal. Kronologi kejadian memperlihatkan adanya pola ketika dugaan pelanggaran terlebih dahulu diketahui dan disuarakan masyarakat melalui media sosial, kemudian mendapat respons dari institusi.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi tersebut dapat menjadi gambaran belum optimalnya sistem pengendalian internal atau internal control system. Pengawasan struktural seharusnya dapat mendeteksi potensi pelanggaran tanpa harus menunggu persoalan menjadi perhatian publik.
Dugaan pungli dalam pelayanan publik juga dapat dilihat sebagai bentuk petty corruption atau korupsi dalam skala kecil yang terjadi pada titik pelayanan masyarakat. Meski nilai uang yang diminta tidak sebesar kasus korupsi lainnya, praktik tersebut dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan principal-agent problem, ketika negara memberikan kewenangan kepada aparat untuk menjalankan pelayanan, tetapi mekanisme pengawasan belum sepenuhnya mampu memastikan kewenangan tersebut digunakan sesuai aturan.
Karena itu, penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dinilai penting. Namun, evaluasi juga perlu diarahkan pada sistem pelayanan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Janji penggantian uang korban hingga sepuluh kali lipat dapat menjadi bentuk kompensasi terhadap warga yang dirugikan. Meski demikian, langkah tersebut lebih bersifat responsif terhadap kejadian yang sudah berlangsung dan belum menjawab sepenuhnya persoalan pencegahan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan praktik serupa dapat dicegah sejak awal. Penguatan pengawasan, transparansi pelayanan, serta saluran pengaduan masyarakat menjadi bagian penting agar masyarakat tidak harus menunggu sebuah persoalan menjadi viral untuk mendapatkan respons.
Kasus di kawasan Colombo tersebut juga menunjukkan semakin besarnya peran media sosial dalam pengawasan terhadap institusi publik. Keluhan masyarakat yang sebelumnya mungkin hanya berhenti pada tingkat pelayanan dapat berubah menjadi perhatian luas ketika disampaikan melalui platform digital.
Fenomena tersebut dapat menjadi bentuk crowdsourced accountability, yaitu ketika masyarakat secara bersama-sama ikut mengawasi dan mendorong pertanggungjawaban institusi melalui informasi yang disebarkan kepada publik.
Di satu sisi, keterlibatan masyarakat melalui media sosial menjadi hal positif karena memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan keluhan. Namun, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal perlu diperkuat agar penindakan tidak selalu menunggu tekanan publik.
Kasus dugaan pungli di Colombo pada 26–27 Agustus 2026 pada akhirnya tidak hanya menyangkut dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta. Peristiwa tersebut juga menjadi sorotan terhadap efektivitas pengawasan dan pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Penindakan terhadap oknum menjadi bagian penting dalam memberikan efek jera. Namun, perbaikan sistem diperlukan agar pengawasan dapat bekerja sebelum sebuah kasus menjadi viral dan mendapat perhatian luas masyarakat.
Jika pelanggaran baru ditindak setelah viral, maka pengawasan publik terlihat bekerja lebih cepat dibandingkan sistem internal. Karena itu, kasus Colombo dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan agar masyarakat tidak perlu menggunakan media sosial sebagai satu-satunya jalan untuk mendapatkan perhatian dan keadilan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan