Beritabanten.com — Kericuhan dalam aksi 27 Agustus 2026 tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar “chaos spontan”.
Ada pola yang berulang dan semakin terang: ketika demonstrasi membesar, negara tidak sepenuhnya hadir sebagai satu-satunya pengendali, melainkan berbagi—atau membiarkan berbagi—ruang dengan aktor non-negara.
Munculnya ormas yang turun ke lapangan dan berhadapan dengan demonstran bukan sekadar kebetulan.
Ia adalah gejala dari tata kelola keamanan yang ambigu, di mana garis antara negara dan masyarakat sipil menjadi kabur.
Secara formal, tentu tidak ada perintah bahwa polisi “menurunkan” ormas.
Namun dalam praktik, relasi antara aparat dan ormas di Indonesia bukan sesuatu yang steril.
Dalam banyak kasus lokal—dari pengamanan acara, parkir, hingga konflik sosial—ormas kerap hadir sebagai perpanjangan tangan informal kekuasaan.
Ini bukan struktur resmi, tetapi realitas yang hidup.
Negara tidak selalu bekerja sendiri; ia sering beroperasi melalui jaringan sosial yang tidak sepenuhnya terlihat di atas kertas.
Dalam perspektif Max Weber, negara modern seharusnya memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah.
Artinya, hanya negara yang berhak mengelola konflik secara legal dan terukur.
Ketika ormas ikut turun dan berhadapan dengan demonstran, monopoli ini retak.
Kekerasan tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali negara, melainkan tersebar ke aktor-aktor yang tidak memiliki akuntabilitas formal.
Di titik ini, negara bukan hanya kehilangan kendali, tetapi juga kehilangan legitimasi.
Lebih jauh, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep “outsourcing of coercion”—negara secara implisit menyerahkan sebagian fungsi pengendalian konflik kepada pihak luar.
Dalam literatur politik, praktik seperti ini berbahaya karena menciptakan plausible deniability: negara bisa berkata “itu bukan kami”, sementara di lapangan konflik tetap terjadi dan bahkan menguntungkan stabilitas jangka pendek kekuasaan.
Jika demonstran tidak lagi berhadapan langsung dengan aparat, melainkan dengan kelompok sipil lain, maka tekanan politik terhadap negara otomatis berkurang.
Di sinilah analisis menjadi lebih tajam.
Ketika konflik bergeser dari vertikal (rakyat vs negara) menjadi horizontal (rakyat vs rakyat), maka substansi tuntutan perlahan menghilang.
Ini sejalan dengan logika konflik dalam pemikiran Karl Marx, di mana konflik kelas dapat dialihkan menjadi konflik antar kelompok masyarakat.
Bukan berarti ada konspirasi tunggal, tetapi struktur kondisi memungkinkan pergeseran itu terjadi—dan dalam banyak kasus, kekuasaan justru diuntungkan.
Pendekatan lain datang dari Michel Foucault yang melihat kekuasaan tidak selalu bekerja secara langsung, melainkan melalui pengaturan ruang, aktor, dan kemungkinan tindakan.
Negara tidak harus memerintahkan ormas secara eksplisit.
Cukup dengan membiarkan ruang terbuka, membiarkan aktor masuk, dan tidak segera menertibkan, maka konfigurasi konflik sudah terbentuk dengan sendirinya.
Kekuasaan bekerja bukan melalui instruksi, tetapi melalui pengaturan kondisi.
Namun analisis keras ini tidak berarti menuduh secara simplistis bahwa negara sengaja menciptakan konflik.
Bisa jadi ini adalah kombinasi dari kapasitas yang terbatas, koordinasi yang lemah, dan kebiasaan lama yang belum ditinggalkan.
Tapi dalam politik, hasil sering kali lebih penting daripada niat.
Dan hasil yang terlihat jelas adalah: demonstrasi berubah menjadi benturan antar warga, sementara negara tidak tampil sebagai satu-satunya penentu arah.
Dampaknya serius.
Ketika ormas merasa punya legitimasi untuk “mengamankan” aksi, dan demonstran merasa berhadapan dengan kelompok sipil, maka potensi kekerasan meningkat tajam.
Tidak ada standar prosedur, tidak ada rantai komando yang jelas, dan tidak ada akuntabilitas yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara tegas.
Jika terjadi korban, siapa yang bertanggung jawab?
Negara bisa mengelak, ormas bisa menyangkal, dan publik terjebak dalam kabut narasi.
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar bukan lagi “apakah polisi menurunkan ormas”.
Pertanyaannya adalah: mengapa dalam negara hukum, aktor non-negara bisa dengan mudah masuk dan ikut mengelola konflik publik?
Jika ini terus dibiarkan, maka kita tidak lagi berbicara tentang penegakan hukum, tetapi tentang kompetisi kekuasaan di jalanan.
Dan dalam kompetisi seperti itu, yang kalah bukan hanya demonstran atau aparat—melainkan prinsip negara hukum itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan