Beritabanten.com — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat akses masuk ke kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, sekaligus memperbaiki tata kelola kawasan pelabuhan.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya. Karena itu, setiap orang maupun kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan diharapkan memiliki kepentingan yang jelas serta dapat diidentifikasi dan didata.
“Pelabuhan Merak memiliki tingkat aktivitas dan pergerakan masyarakat yang sangat tinggi setiap harinya,” ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Heru, pengaturan akses bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan kawasan pelabuhan hanya digunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan sesuai ketentuan. Dengan sistem tersebut, aktivitas di dalam kawasan dapat lebih mudah diawasi sehingga potensi gangguan keamanan dan risiko keselamatan dapat ditekan.
Kebijakan sterilisasi Pelabuhan Merak mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.
ASDP sebelumnya telah menjalankan tahapan penerapan sterilisasi secara bertahap. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat standar keselamatan dan keamanan di sejumlah pelabuhan penyeberangan utama.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, ASDP melakukan sejumlah persiapan, mulai dari sosialisasi kepada pengguna jasa dan pihak yang beraktivitas di pelabuhan, pengaturan pintu masuk dan keluar, pemeriksaan akses, hingga patroli bersama aparat keamanan.
Sterilisasi juga mencakup penataan aktivitas pedagang di kawasan Pelabuhan Merak. ASDP memastikan pedagang yang tetap beraktivitas di dalam kawasan harus terdata dan memiliki identitas yang jelas.
Pendataan tersebut dilakukan agar kegiatan perdagangan tidak mengganggu keselamatan, keamanan, operasional, maupun kenyamanan pengguna jasa penyeberangan.
Terkait informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp650.000 oleh pedagang, ASDP menegaskan bahwa pembayaran tersebut bukan pungutan ASDP dan tidak termasuk tarif maupun pendapatan perusahaan.
Berdasarkan klarifikasi ASDP, pembayaran tersebut merupakan bagian dari pengelolaan internal yayasan yang menaungi para pedagang. Komponen yang disebut antara lain kebutuhan fasilitas dan identitas, seperti rompi, kartu identitas, BPJS Ketenagakerjaan, seragam, serta perlengkapan lainnya.
Penguatan tata kelola ini dilakukan di tengah posisi Pelabuhan Merak sebagai salah satu simpul penyeberangan penting yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera.
Tingginya aktivitas kendaraan dan masyarakat di kawasan tersebut membuat pengaturan pergerakan orang maupun kendaraan menjadi bagian penting dari keselamatan operasional.
Lintasan Merak-Bakauheni juga menjadi jalur vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. Karena itu, kelancaran pelayanan harus berjalan beriringan dengan penerapan standar keamanan dan ketertiban di kawasan pelabuhan.
Dalam periode angkutan dengan mobilitas tinggi, ASDP juga menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kepadatan. Pengelolaan arus kendaraan dapat melibatkan pelabuhan pendukung seperti Ciwandan apabila diperlukan untuk membantu mengurangi beban Pelabuhan Merak.
Heru menegaskan penerapan sterilisasi membutuhkan dukungan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan pelabuhan, mulai dari regulator, aparat keamanan, operator kapal, organisasi pedagang, hingga pengguna jasa.
“Sterilisasi bukan semata-mata mengenai pembatasan akses, tetapi bagaimana kita bersama-sama membangun tata kelola pelabuhan yang lebih baik,” kata Heru.
Menurutnya, ASDP ingin memastikan pihak yang masuk dan beraktivitas di kawasan pelabuhan jelas, terdata, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Keselamatan dan ketertiban harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dengan pengetatan akses tersebut, kawasan Pelabuhan Merak diharapkan menjadi lebih tertib dan mudah dikendalikan tanpa menghambat pelayanan penyeberangan maupun aktivitas masyarakat yang memang memiliki kepentingan di dalam kawasan.
Sterilisasi juga menjadi bagian dari transformasi layanan ASDP untuk meningkatkan standar keselamatan dan keamanan di pelabuhan-pelabuhan utama.
Keberhasilan kebijakan tersebut nantinya sangat bergantung pada konsistensi pendataan, pengawasan di lapangan, koordinasi antarinstansi, serta kepatuhan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan Pelabuhan Merak.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan pelabuhan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan mampu memberikan pelayanan penyeberangan secara optimal kepada masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan