Beritabanten.com – Guru Besar Hukum Internasional, HAM, Diplomasi, dan Resolusi Konflik Universitas Hasanuddin, Hamid Awaluddin, menyoroti persoalan integritas akademik di Indonesia, khususnya dugaan praktik memperoleh gelar akademik melalui cara-cara yang tidak semestinya.

Hal tersebut disampaikan Hamid dalam perbincangannya bersama Gita Wirjawan dalam program Endgame #275. Episode tersebut tercatat dalam kanal resmi Gita Wirjawan dengan judul “Kognisi, Negosiasi, Adikuasa Berkompetisi – Hamid Awaluddin | Endgame #275”.

Fenomena yang kerap disebut sebagai “beli gelar” dinilai tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan individu yang mengejar gengsi, karier, atau status sosial. Jika praktik jual-beli gelar benar-benar terjadi dan dibiarkan, persoalannya dapat menyentuh fondasi integritas pendidikan tinggi di Indonesia.

Gelar akademik pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap proses intelektual yang panjang. Seseorang harus menjalani pendidikan, melakukan penelitian, menghasilkan karya ilmiah, mempertanggungjawabkan argumentasi, serta melewati proses evaluasi akademik.

Ketika proses tersebut dapat digantikan oleh uang, kedekatan, kekuasaan, atau transaksi, maka gelar berisiko kehilangan makna substantifnya.

Persoalan menjadi semakin serius ketika gelar akademik digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Gelar doktor atau profesor dapat memberikan status sosial sekaligus membuat masyarakat menganggap seseorang memiliki kapasitas intelektual yang lebih tinggi.

Dalam kondisi tersebut, gelar yang diperoleh melalui proses yang tidak berintegritas dapat menciptakan ilusi otoritas. Masyarakat seolah-olah berhadapan dengan seseorang yang memiliki legitimasi keilmuan, padahal dasar dari legitimasi tersebut bermasalah.

Korupsi akademik juga tidak hanya berkaitan dengan pemalsuan dokumen. Praktik tersebut dapat mengganggu cara masyarakat menentukan siapa yang layak dipercaya sebagai sumber pengetahuan.

Jika gelar dapat diperoleh melalui transaksi, batas antara orang yang benar-benar menguasai ilmu dan orang yang hanya memiliki simbol akademik menjadi semakin kabur. Gelar doktor kemudian tidak lagi otomatis mencerminkan kemampuan melakukan penelitian, sementara profesor kehilangan maknanya sebagai simbol puncak kompetensi akademik.

Fenomena tersebut dapat dikaitkan dengan konsep credentialism, yaitu kecenderungan masyarakat menggunakan ijazah dan gelar sebagai tanda kemampuan seseorang.

Dalam kehidupan profesional, kredensial akademik memang memiliki fungsi penting. Namun, ketika masyarakat terlalu bergantung pada gelar sebagai ukuran kompetensi, muncul insentif untuk memperoleh kredensial tersebut dengan berbagai cara.

Gelar akhirnya dapat dikejar bukan semata-mata untuk memperdalam ilmu, tetapi juga untuk memperoleh legitimasi sosial, jabatan, kenaikan pangkat, akses kekuasaan, atau peningkatan status.

Pada titik tersebut, pendidikan berisiko berubah menjadi pasar kredensial. Yang dicari bukan lagi pengetahuan, melainkan simbol bahwa seseorang dianggap memiliki pengetahuan.

Kondisi ini sangat berbahaya bagi universitas karena institusi akademik dibangun di atas kepercayaan. Masyarakat tidak mungkin memeriksa sendiri seluruh tesis, disertasi, publikasi, proses pembimbingan, dan rekam penelitian setiap orang yang memiliki gelar akademik.

Masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada perguruan tinggi untuk memastikan bahwa gelar diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi standar akademik.

Karena itu, apabila sebuah perguruan tinggi memberikan gelar secara tidak semestinya, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh penerima gelar.

Nama universitas dapat tercemar, kewibawaan dosen ikut terdampak, mahasiswa dapat terkena imbasnya, dan pada akhirnya kredibilitas sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan ikut dipertaruhkan.

Persoalan integritas akademik juga perlu dilihat dalam konteks tata kelola perguruan tinggi. Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), misalnya, menunjukkan bagaimana dugaan transaksi dapat masuk ke wilayah yang seharusnya dijaga oleh prinsip meritokrasi.

Jika pada tahap penerimaan mahasiswa sudah muncul persoalan transaksi, sementara pada tahap memperoleh gelar juga terdapat dugaan praktik transaksional, maka masalahnya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan individu. Hal tersebut dapat menunjukkan adanya persoalan yang lebih luas dalam ekosistem integritas akademik.

Universitas seharusnya menjadi institusi yang paling keras menolak logika transaksional. Kampus bukan sekadar lembaga yang menjual pendidikan, tetapi juga institusi yang memproduksi pengetahuan, membentuk manusia, menguji kebenaran, serta menjadi salah satu sumber otoritas intelektual dalam masyarakat.

Karena itu, isu “beli gelar” perlu dibedakan antara tuduhan terhadap individu tertentu dan persoalan sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Tanpa bukti yang cukup, tentu tidak tepat menuduh seseorang telah membeli gelar. Namun, sebagai fenomena, dugaan jual-beli kredensial akademik tetap perlu dipandang serius dan ditelusuri melalui mekanisme yang transparan.

Semakin tinggi posisi seseorang, seharusnya semakin ketat pula standar akademik yang diterapkan.

Pejabat publik yang mengikuti program doktor, misalnya, tetap berhak memperoleh pendidikan tinggi. Namun, status sebagai pejabat tidak boleh membuat standar akademiknya lebih rendah dibandingkan mahasiswa lainnya.

Disertasi harus tetap diuji, publikasi harus diperiksa, pembimbing dan penguji harus bekerja secara independen, serta seluruh persyaratan akademik harus dipenuhi sesuai ketentuan.

Begitu pula dengan gelar profesor. Profesor bukan sekadar gelar kehormatan, melainkan pengakuan atas otoritas dan kontribusi keilmuan seseorang.

Jika jabatan profesor dapat diperoleh melalui kedekatan atau transaksi, masyarakat akan kesulitan membedakan antara profesor yang membangun tradisi keilmuan selama bertahun-tahun dengan seseorang yang mendapatkan status tersebut melalui jalur yang tidak semestinya.

Dalam konteks tersebut, konsep academic integrity atau integritas akademik menjadi sangat penting.

Integritas akademik bukan hanya persoalan larangan menyontek atau melakukan plagiarisme. Integritas juga mencakup kejujuran dalam penelitian, transparansi sumber, orisinalitas karya, independensi penilaian, kejujuran dalam proses penerbitan, serta keberanian mengakui kesalahan.

Prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh sivitas akademika, mulai dari mahasiswa, dosen, guru besar, hingga pimpinan perguruan tinggi.

Ironisnya, masyarakat terkadang jauh lebih keras terhadap mahasiswa yang melakukan plagiarisme dibandingkan terhadap orang berkuasa yang diduga memperoleh kredensial akademik dengan cara tidak semestinya.

Padahal, semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk memberikan contoh mengenai integritas.

Universitas tidak akan memiliki wibawa ketika mengajarkan integritas kepada mahasiswa, tetapi pada saat yang sama memberikan perlakuan khusus kepada elite atau pejabat yang masuk ke lingkungan akademik.

Karena itu, kritik Hamid Awaluddin dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap pemberian gelar akademik di Indonesia.

Tujuannya bukan untuk mencurigai seluruh doktor atau profesor, tetapi justru melindungi mereka yang benar-benar memperoleh gelarnya melalui proses akademik yang serius.

Mereka yang menghabiskan bertahun-tahun melakukan penelitian, menulis disertasi, menerbitkan karya ilmiah, mengajar, dan membangun bidang keilmuan akan dirugikan apabila gelar yang sama dapat diperoleh melalui jalan pintas.

Perguruan tinggi juga perlu memperkuat mekanisme pemeriksaan atau due diligence terhadap mahasiswa program doktor maupun calon profesor yang memiliki posisi publik sangat tinggi.

Pejabat tetap memiliki hak untuk belajar dan mengembangkan kapasitas akademiknya. Namun, jabatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar akademik.

Jika seorang pejabat mampu menyelesaikan pendidikan doktoral melalui penelitian yang kuat dan memenuhi seluruh standar akademik, masyarakat tentu patut memberikan penghargaan atas pencapaiannya.

Penghormatan tersebut seharusnya muncul karena kualitas karya dan proses akademiknya, bukan semata-mata karena jabatan politik yang dimilikinya.

Hal yang sama berlaku bagi seorang profesor. Penghormatan terhadap profesor semestinya lahir dari kontribusi keilmuan dan karya akademiknya, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan.

Pada akhirnya, persoalan “beli gelar” membawa masyarakat pada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai tujuan pendidikan tinggi.

Jika gelar dikejar untuk memperdalam ilmu, menghasilkan pengetahuan, dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, maka gelar merupakan konsekuensi dari proses akademik tersebut.

Namun, jika gelar hanya digunakan untuk meningkatkan status sosial, memperkuat legitimasi politik, membuka akses kekuasaan, atau sekadar memperpanjang rangkaian titel di belakang nama, maka pendidikan berisiko kehilangan tujuan dasarnya.

Apabila benar terdapat pihak yang menjual gelar, persoalannya bahkan jauh lebih besar. Yang dipertaruhkan bukan hanya selembar ijazah, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap ilmu pengetahuan dan institusi pendidikan tinggi.

Indonesia karena itu tidak cukup hanya mengejar peningkatan jumlah doktor dan profesor. Yang dibutuhkan adalah doktor yang benar-benar memenuhi standar akademik, profesor yang benar-benar memiliki kontribusi keilmuan, serta universitas yang konsisten menjaga integritas dan kualitas pendidikan.

Sebab, dalam masyarakat yang sehat, gelar akademik seharusnya menjadi bukti dari proses intelektual, kompetensi, dan integritas.

Bukan menjadi alat untuk membeli legitimasi yang sebenarnya tidak pernah diperoleh melalui proses akademik yang semestinya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com