Beritabanten.com – Kasus seorang petani di Ciemas, Kabupaten Sukabumi, yang rumahnya ditempeli stiker bertuliskan “DEBITUR MENUNGGAK BRI” memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan tunggakan kredit. Maman (46), warga Cibenda, mengaku keberatan karena rumahnya ditempeli stiker tanpa izin keluarga. Ia juga menegaskan rumah tersebut bukan agunan kreditnya. Menurut pengakuannya, jaminan yang diberikan kepada BRI adalah sawah seluas sekitar 4.000 meter persegi. Persoalannya kemudian bukan hanya apakah Maman memiliki kewajiban kepada bank, tetapi apakah penagihan utang harus dilakukan dengan cara mempermalukan debitur di depan lingkungan tempat tinggalnya?

Maman sendiri tidak menyangkal adanya kewajiban. Ia bahkan menyatakan bersedia menyelesaikan tunggakan dan menawarkan sawah yang menjadi agunan untuk dilelang apabila memang itu merupakan mekanisme yang harus ditempuh. Artinya, dari keterangan debitur, persoalan tersebut sebenarnya masih memiliki ruang penyelesaian secara administratif dan hukum. Justru karena itu, pemasangan stiker di rumah menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan. Kalau memang terdapat agunan, ada perjanjian kredit, ada mekanisme penagihan, dan tersedia jalur penyelesaian, mengapa harus membawa persoalan utang ke ruang publik?

Pihak BRI Unit Ciemas memberikan penjelasan berbeda. Kepala Unit BRI Ciemas Ardian Abdilah membenarkan pemasangan stiker tersebut dan mengatakan tindakan itu didasarkan pada klausul publikasi dalam perjanjian utang. Menurut bank, ketentuan tersebut sudah tercantum dalam perjanjian sehingga tidak diperlukan kesepakatan baru dengan debitur. Bank juga menegaskan bahwa stiker tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan rumah itu sebagai jaminan, melainkan hanya sebagai publikasi bahwa penghuni rumah memiliki tunggakan.

Di sinilah persoalan etika dan kepatutan menjadi penting. Sesuatu yang tercantum dalam perjanjian belum tentu otomatis menjadi tindakan yang patut dilakukan dengan cara apa pun. Perjanjian memang mengikat para pihak sepanjang dibuat dan dilaksanakan sesuai hukum, tetapi pelaksanaan hak kreditur tetap harus memperhatikan kepatutan, perlindungan konsumen, kerahasiaan data, serta prinsip kehati-hatian. Bank bukan sekadar pihak yang mengejar pembayaran. Bank adalah institusi keuangan yang berhadapan dengan manusia, keluarga, dan reputasi seseorang di tengah masyarakat.

Apalagi yang bersangkutan adalah petani. Kita sedang berbicara mengenai seorang warga yang kehidupannya sangat bergantung pada kemampuan usaha dan kondisi ekonomi yang tidak selalu stabil. Ketika usahanya terganggu, kemampuan membayar cicilan ikut terganggu. Dalam situasi seperti itu, tugas bank semestinya tidak berhenti pada menagih. Bank juga seharusnya mempunyai mekanisme restrukturisasi, pendekatan persuasif, dan penyelesaian yang tetap menjaga martabat nasabah.

Tentu ada argumen bahwa bank mempunyai hak menagih. Itu benar. Debitur juga mempunyai kewajiban membayar sesuai perjanjian. Itu juga benar. Tetapi hak menagih tidak identik dengan hak mempermalukan. Inilah garis yang semestinya dijaga oleh institusi sebesar BRI.

Kalau bank memiliki mekanisme hukum untuk menyelesaikan kredit bermasalah, mengapa harus menggunakan stiker yang ditempel di rumah sehingga status seseorang sebagai debitur menunggak dapat diketahui orang yang lewat atau tetangga? Apakah efektivitas penagihan memang harus dibangun melalui tekanan sosial?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena BRI bukan sekadar perusahaan swasta biasa. BRI merupakan bank milik negara. Karena itu, publik tentu mempunyai ekspektasi yang lebih tinggi terhadap cara bank tersebut memperlakukan masyarakat. Bank pemerintah seharusnya tidak hanya unggul dalam mengejar target kredit dan keuntungan, tetapi juga memberikan contoh bagaimana hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat dijalankan secara bermartabat.

Kalau perusahaan swasta saja dituntut menghormati konsumen, terlebih lagi perusahaan yang kepemilikannya terkait dengan negara. Bank milik negara semestinya menunjukkan bahwa penagihan bisa tegas tanpa menjadi kasar, bisa keras secara hukum tanpa merendahkan manusia, dan bisa mengejar kewajiban tanpa menjadikan rasa malu sebagai instrumen pembayaran.

Di sini teori restorative justice juga relevan sebagai perspektif sosial, meskipun persoalan kredit merupakan hubungan perdata, bukan perkara pidana. Intinya adalah penyelesaian konflik tidak semata-mata berorientasi menghukum pihak yang dianggap bersalah, tetapi mencari jalan agar kewajiban dapat diselesaikan dan hubungan dapat dipulihkan. Dalam hubungan bank dan nasabah, pendekatan semacam ini jauh lebih produktif dibandingkan menciptakan konflik baru antara debitur, keluarga, bank, dan masyarakat sekitar.

Bayangkan jika seseorang memang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Rumahnya kemudian ditempeli tulisan besar bahwa dirinya menunggak. Tetangga melihat. Anak-anak melihat. Relasi sosial melihat. Apakah setelah itu kemampuan ekonominya otomatis membaik? Belum tentu. Bisa jadi yang bertambah justru tekanan psikologis dan rasa malu.

Padahal bank memiliki instrumen yang jauh lebih profesional. Ada surat pemberitahuan, komunikasi resmi, restrukturisasi, mediasi, penjadwalan ulang, penyelesaian agunan, dan pada tahap tertentu mekanisme hukum. Mengapa harus memilih cara yang paling mudah terlihat oleh publik?

Pernyataan pihak BRI bahwa sebelumnya sudah dilakukan penagihan dan tidak mendapatkan respons tentu perlu dihormati sebagai versi bank. Namun jika benar komunikasi tidak menemukan titik temu, justru di situlah bank seharusnya meningkatkan kualitas komunikasi, bukan meningkatkan tekanan sosial. Ketika debitur akhirnya mengatakan bersedia menyelesaikan kewajiban bahkan menawarkan agunan untuk dilelang, bukankah itu menunjukkan masih ada pintu penyelesaian?

Yang juga patut diperhatikan adalah pernyataan pihak debitur bahwa selama tunggakan mereka merasa tidak pernah dipanggil secara resmi. Klaim ini tentu harus dikonfirmasi melalui dokumen dan catatan penagihan bank. Jika ternyata bank memiliki bukti bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur, persoalannya menjadi lebih jelas. Tetapi jika dokumentasi tersebut tidak ada atau prosedurnya tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka pemasangan stiker justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar.

Dalam kasus seperti ini, dokumen harus berbicara, bukan sekadar klaim masing-masing pihak. Bank perlu dapat menunjukkan dasar kontraktual pemasangan stiker, prosedur internalnya, tahapan penagihan yang sudah dilakukan, dan alasan mengapa tindakan tersebut dianggap proporsional. Debitur juga perlu menunjukkan dokumen kredit, agunan, pembayaran, serta komunikasi dengan pihak bank. Dengan demikian, publik tidak terjebak dalam penghakiman berdasarkan satu sisi cerita. Namun secara etika, ada satu pertanyaan yang tetap sulit dihindari: kalaupun boleh dilakukan, apakah memang harus dilakukan?

Tidak semua tindakan yang mungkin dilakukan secara kontraktual harus dilakukan dengan cara paling keras. Di situlah letak kebijaksanaan sebuah institusi. Bank adalah lembaga yang hidup dari kepercayaan. Orang menabung karena percaya uangnya aman. Orang meminjam karena percaya bank dapat membantu membiayai usaha dan kebutuhan mereka. Ketika hubungan itu berubah menjadi konflik, bank harus menjaga agar penyelesaian tidak merusak kepercayaan yang lebih luas.

Apalagi BRI mempunyai sejarah panjang sebagai bank yang sangat dekat dengan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM dan sektor pertanian. Citra sebagai bank rakyat seharusnya tidak hanya muncul dalam iklan dan program pembiayaan. “Rakyat” juga harus terlihat dalam cara bank memperlakukan nasabah ketika mereka sedang kesulitan.

Kalau seorang petani mengalami masalah pembayaran, pendekatan yang semestinya dikedepankan adalah mencari jalan keluar. Restrukturisasi, penjadwalan ulang, evaluasi kemampuan membayar, atau penyelesaian agunan dapat dibicarakan. Kalau memang akhirnya agunan harus dieksekusi, lakukan sesuai hukum. Tetapi jangan menjadikan rumah seseorang sebagai papan pengumuman tunggakan. Sebab ada perbedaan besar antara menyelesaikan kredit bermasalah dan mempermalukan debitur bermasalah.

Bank boleh menagih. Bank boleh meminta pelunasan. Bank boleh menempuh mekanisme hukum sesuai perjanjian. Tetapi masyarakat juga berhak bertanya apakah cara yang digunakan proporsional dan menghormati martabat nasabah.

Kasus Maman mestinya menjadi bahan evaluasi, bukan hanya bagi BRI Unit Ciemas tetapi juga bagi industri perbankan secara keseluruhan. Jangan sampai klausul dalam perjanjian dibaca secara sempit sebagai izin untuk melakukan apa saja kepada debitur. Perjanjian harus dibaca bersama prinsip kepatutan, perlindungan konsumen, dan tanggung jawab sosial lembaga keuangan.

Pada akhirnya, utang memang harus dibayar. Tetapi orang yang berutang tetap manusia. Ia punya keluarga, tetangga, pekerjaan, reputasi, dan martabat. Kesulitan membayar utang tidak otomatis menghapus hak seseorang untuk diperlakukan secara layak. Dan karena ini bank milik negara, ekspektasinya justru lebih tinggi.

BRI seharusnya menunjukkan bahwa menjadi tegas tidak harus mempermalukan, menagih tidak harus mengintimidasi, dan menyelesaikan kredit bermasalah tidak harus menjadikan rumah warga sebagai papan pengumuman. Kalau ada tunggakan, selesaikan. Kalau ada agunan, proses sesuai hukum. Kalau ada sengketa, buka ruang dialog. Tetapi kalau masih ada cara yang lebih bermartabat, mengapa harus memilih cara yang membuat seorang debitur merasa dipermalukan di depan tetangganya sendiri? (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com