Beritabanten.com – Polisi mengungkap bahwa jasad pria berinisial RKY (42) yang ditemukan di Jalan Setia Kawan, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (21/1) ternyata merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh kakak iparnya, berinisial U.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penangkapan pelaku tersebut kepada wartawan pada Rabu (22/1). “Korban Saudara RKY, 42 tahun, diduga dibunuh oleh Saudara U. Saudara U ini adalah kakak ipar dari korban,” kata Ade Ary.

Ade Ary mengungkapkan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang saksi yang sempat bertemu dengan korban untuk mengantar makanan, menyaksikan langsung pertengkaran antara korban dan pelaku yang merupakan kakak ipar korban.

“Saat kejadian tersebut, saksi melihat ada benda tajam yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korban. Benda tersebut disimpan di dalam baju bagian perut pelaku,” terang Ade Ary.

Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku, U, langsung melarikan diri. Namun, pihak kepolisian berhasil menangkapnya tidak lama setelah kejadian, dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Saat ini Saudara U telah ditetapkan sebagai tersangka, telah diamankan, dan proses pemeriksaan di Resmob masih berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Ary juga menyebutkan bahwa keluarga korban sempat menolak proses autopsi terhadap jasad RKY. Karena penolakan tersebut, penyidik berencana melakukan ekshumasi guna memastikan penyebab kematian korban.

“Karena adanya penolakan tersebut, kami akan melakukan ekshumasi untuk memastikan penyebab kematian korban,” kata Ade Ary.

Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif dan proses peristiwa yang menyebabkan kematian RKY. (Nbl)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com