Beritabanten.com – Seorang wanita berusia 21 tahun, RJ, menderita luka-luka di tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suami siri. KDRT berujung penganiayaan brutal ini terjadi setelah korban dituduh berselingkuh.   

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa polisi telah menerima laporan dari korban yang diajukan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 10 November 2024.   

“Benar, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Bekasi Kota dan sedang ditangani,” ujar Ade Ary dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024).   

Ade Ary menjelaskan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami-istri yang menikah secara siri. Mereka terlibat perselisihan yang didasari oleh tuduhan perselingkuhan.

“Pelaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan pria lain,” ungkapnya.   

Keduanya kemudian pergi ke Kober, Bekasi Barat, Kota Bekasi, namun di sana korban malah dianiaya secara brutal. “Korban dipukul, ditendang, dijambak, dan disundut rokok hingga mengalami luka-luka dan memar,” tandasnya. (Shv)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com