Beritabanten.com — Masjid Istiqlal kembali menjadi perhatian setelah pengembangan program wakaf saham melalui Istiqlal Global Fund (IGF) mendapat sorotan pada 12 Agustus 2026. Program tersebut melibatkan Majoris Asset Management sebagai manajer investasi.

Skema ini diarahkan untuk mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Namun, program tersebut bukan sepenuhnya gagasan baru karena pengembangannya telah diperkenalkan sejak 2025.

Wakaf saham menjadi bagian dari upaya mengembangkan ekonomi syariah dengan memanfaatkan instrumen pasar modal. Jika sebelumnya wakaf lebih banyak berbentuk tanah atau bangunan, kini aset wakaf dapat dikelola melalui instrumen produktif yang memiliki potensi memberikan manfaat ekonomi.

Namun, inovasi tersebut juga membawa konsekuensi berupa risiko investasi.

Pakar hukum dan ekonomi syariah mengingatkan bahwa label syariah tidak berarti sebuah instrumen investasi bebas dari risiko. Nilai saham tetap dapat mengalami kenaikan maupun penurunan sehingga pengelola wakaf harus memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang kuat.

Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan sesuatu yang menyangkut kepentingan publik.

Prinsip tersebut menjadi penting ketika aset wakaf dikelola melalui instrumen pasar modal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme pengelolaan, risiko, penggunaan hasil investasi, hingga pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan.

Wakaf memiliki dimensi keagamaan dan sosial yang kuat. Karena itu, pengelolaannya tidak cukup hanya dinilai dari potensi keuntungan, tetapi juga dari sejauh mana nilai pokok wakaf tetap terlindungi dan manfaatnya dapat dirasakan penerima.

Tantangan lainnya adalah literasi masyarakat. Tidak semua calon wakif maupun penerima manfaat memahami bahwa investasi syariah tetap memiliki risiko.

Jika komunikasi tidak dilakukan secara terbuka, masyarakat berpotensi menganggap wakaf saham sebagai instrumen yang sepenuhnya aman hanya karena menggunakan prinsip syariah.

Karena itu, keterlibatan manajer investasi harus disertai pengawasan yang memadai. Pengelolaan dana wakaf juga perlu memiliki sistem pelaporan yang mudah dipahami publik agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Di satu sisi, langkah Masjid Istiqlal mengembangkan wakaf saham dapat menjadi inovasi dalam memperluas manfaat wakaf. Di sisi lain, instrumen tersebut menuntut standar tata kelola yang lebih kuat karena bersentuhan langsung dengan mekanisme pasar.

Kunci keberhasilan program bukan hanya pada besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi pada transparansi, akuntabilitas, perlindungan nilai wakaf dan kepastian bahwa hasilnya benar-benar kembali untuk kepentingan umat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com