Beritabanten.com – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) telah menetapkan kenaikan usia pensiun pekerja setiap tiga tahun sekali.

Hal itu berimbas pada waktu para pekerja, khususnya generasi milenial dan Generasi Z (Gen-Z), dapat mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.

Pada awalnya, usia pensiun untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun ditetapkan pada usia 56 tahun. Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usia pensiun ini akan naik satu tahun setiap tiga tahun.

Sejak 1 Januari 2019, usia pensiun ditetapkan menjadi 57 tahun dan akan terus bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun pada 2043.

Merujuk pada ketentuan ini, usia pensiun pekerja untuk menerima manfaat Jaminan Pensiun pada tahun 2025 adalah 59 tahun. Sementara itu, usia pensiun maksimal 65 tahun baru akan berlaku pada 2043, dengan rincian sebagai berikut:

• 2018: 56 tahun
• 2019: 57 tahun
• 2022: 58 tahun
• 2025: 59 tahun
• 2028: 60 tahun
• 2031: 61 tahun
• 2034: 62 tahun
• 2037: 63 tahun
• 2040: 64 tahun
• 2043: 65 tahun

Dengan aturan ini, generasi milenial dan Gen-Z di Indonesia baru akan dapat mencairkan manfaat Jaminan Pensiun pada usia 65 tahun.

Sebagai ilustrasi, generasi milenial tertua, yang lahir pada 1981, akan berusia 62 tahun pada tahun 2043, sementara usia pensiun untuk mencairkan JP ditetapkan pada 65 tahun.

Oleh karena itu, pekerja yang lahir pada 1981 baru dapat mengakses manfaat Jaminan Pensiun pada 2046, ketika mereka menginjak usia 65 tahun. Demikian pula, Gen-Z yang lahir pada 1997, baru bisa mencairkan manfaat JP pada usia 65 tahun pada 2062.

Apakah Jaminan Pensiun Bisa Cair Sebelum Usia Pensiun?

Meskipun usia pensiun maksimal 65 tahun baru akan berlaku pada 2043, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, Oni Marbun, menjelaskan bahwa manfaat Jaminan Pensiun dapat cair sebelum usia pensiun jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Manfaat Jaminan Pensiun dapat dibayarkan lebih awal jika peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (PAK), atau jika peserta meninggal dunia,” ujar Oni (9/1/2025).

Untuk mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun secara berkala, peserta harus memiliki masa kepesertaan lebih dari satu bulan dan density rate minimal 80 persen. Jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki usia pensiun, manfaat tersebut akan diberikan kepada ahli waris setelah memenuhi persyaratan masa kepesertaan dan density rate.

Syarat Pencairan Jaminan Pensiun

Pencairan manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan memerlukan beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Untuk peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, dokumen yang diperlukan meliputi formulir, KTP, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan dokter atau kematian, serta surat keterangan ahli waris.

Bagi peserta yang telah memasuki usia pensiun, mereka dapat mengajukan klaim Jaminan Pensiun dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pencairan manfaat Jaminan Pensiun biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja setelah berkas disetujui.

Bagi pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, pencairan manfaat Jaminan Pensiun ini menjadi penting untuk mendukung kehidupan setelah pensiun, serta sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang menghadapi kecacatan atau kehilangan. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com