Beritabanten.com — Rencana pemerintah menata dan merestrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 2026 menempatkan satu persoalan penting di hadapan publik: perusahaan negara mana yang dinilai bermasalah, berdasarkan data apa keputusan itu dibuat, dan sejauh mana hasil audit menjadi pijakan kebijakan?
Pertanyaan itu relevan karena restrukturisasi BUMN bukan sekadar urusan korporasi. Di dalam perusahaan-perusahaan tersebut terdapat aset negara, modal publik, kewajiban finansial, serta fungsi pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, 15 Agustus 2025, menyinggung persoalan korupsi dan penyelewengan yang terjadi di lingkungan BUMN.
Prabowo menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya ditutup-tutupi. Transparansi dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menjalankan kekuasaan dan mengelola negara.
Sejalan dengan itu, pemerintah mendorong pembenahan BUMN melalui efisiensi, peningkatan produktivitas, dan optimalisasi aset negara. Dalam perkembangannya, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup ratusan BUMN dan menargetkan penyederhanaan jumlah perusahaan negara.
Langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari reformasi tata kelola. Namun, kebijakan sebesar itu membutuhkan penjelasan yang sama besarnya kepada publik.
BUMN mana yang akan ditutup atau direstrukturisasi? Berapa nilai kerugiannya? Bagaimana kondisi aset dan utangnya? Apa temuan auditnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan bahwa sebuah perusahaan merugi atau tidak produktif.
Jika pemerintah menyebut sebuah BUMN bermasalah, publik perlu mengetahui angka kerugian, periode terjadinya kerugian, penyebabnya, kondisi utang, nilai aset, serta langkah perbaikan yang telah ditempuh. Jika perusahaan dinilai tidak produktif, pemerintah juga perlu menjelaskan indikator produktivitas yang digunakan.
Begitu pula ketika pemerintah menyatakan sebuah perusahaan layak ditutup, digabungkan atau direstrukturisasi. Dasarnya harus dapat ditelusuri: laporan keuangan, hasil audit, kinerja operasional, prospek usaha, maupun kajian terhadap fungsi strategis perusahaan.
Keterbukaan menjadi semakin penting karena BUMN tidak seluruhnya dapat diukur dengan ukuran laba-rugi.
Sebagian perusahaan negara memiliki mandat strategis atau menjalankan pelayanan publik. Perusahaan semacam itu mungkin tidak menghasilkan keuntungan sebesar perusahaan komersial, tetapi keberadaannya tetap memiliki nilai bagi negara dan masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu membuat garis yang terang antara BUMN yang memang tidak efisien dan tidak memiliki prospek dengan BUMN yang menjalankan fungsi strategis tetapi membutuhkan pembenahan.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai unsur penting dalam pengelolaan perusahaan. Dalam konteks BUMN, prinsip tersebut bukan hanya urusan internal korporasi. Ada kepentingan publik yang harus dijaga karena aset yang dikelola merupakan bagian dari kekayaan negara.
Publik berhak mengetahui mengapa sebuah perusahaan dipertahankan, digabungkan, direstrukturisasi atau ditutup.
Transparansi juga dapat memperkecil kesenjangan informasi antara pemerintah, pengelola BUMN dan masyarakat. Tanpa data yang memadai, publik hanya akan menerima kesimpulan akhir tanpa mengetahui proses yang melahirkannya.
Hal serupa berlaku terhadap klaim mengenai keuntungan. Jika ditemukan laporan keuangan atau kinerja yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, pemerintah perlu membuka dasar pemeriksaan dan audit yang melandasi kesimpulan tersebut.
Dengan demikian, restrukturisasi tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi atau pengurangan jumlah perusahaan. Ukuran keberhasilannya harus terlihat pada perbaikan kinerja, pengurangan pemborosan, peningkatan produktivitas dan manfaat yang lebih besar bagi negara.
Efisiensi memang menjadi kebutuhan. Setiap rupiah yang berasal dari kekayaan negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Namun, efisiensi tidak identik dengan sekadar memangkas jumlah perusahaan.
Penggabungan, restrukturisasi atau penutupan BUMN harus memiliki dasar yang objektif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu membuka indikator yang digunakan untuk mengklasifikasikan BUMN: mana yang sehat, mana yang membutuhkan restrukturisasi, dan mana yang tidak lagi layak dipertahankan.
Dengan indikator yang jelas, masyarakat dapat menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar lahir dari kinerja perusahaan atau dipengaruhi pertimbangan lain.
Restrukturisasi BUMN pada dasarnya layak didukung sepanjang dilakukan secara profesional, transparan dan berbasis data.
Sebab, publik tidak hanya berhak mengetahui apa yang diputuskan pemerintah. Masyarakat juga berhak mengetahui mengapa keputusan itu diambil dan angka apa yang menjadi dasarnya.
BUMN bukan sekadar kumpulan badan usaha. Di dalamnya terdapat aset negara dan kepentingan rakyat yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan