Beritabanten.com – Persoalan lahan di Pulau Rempang, Batam, kembali memanas. Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyoroti tindakan Tim Terpadu yang disebut turun ke kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat, untuk melakukan penertiban hingga penggusuran lahan yang selama ini dikelola masyarakat.
Tim Terpadu tersebut disebut melibatkan unsur TNI, Polri, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, serta Satpol PP Kota Batam.
Menurut Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, pengerahan aparat dan alat berat di kawasan tersebut kembali menunjukkan pendekatan keamanan dalam menangani persoalan lahan masyarakat.
Mereka menilai tindakan di lapangan dilakukan tanpa pemberitahuan dan perundingan yang memadai dengan warga. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar ketegangan di tengah masyarakat yang sejak lama berada dalam pusaran konflik agraria di Pulau Rempang.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada perundingan, dan tidak ada kesempatan yang ditawarkan kepada masyarakat. Yang ada hanyalah alat berat dan arogansi aparat,” demikian pernyataan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang disampaikan dalam konferensi pers dan ditayangkan melalui kanal YouTube pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Sorotan tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, pada 14 Juli 2026, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang juga melaporkan adanya pemasangan plang BP Batam di kawasan Pantai Melayu.
Dalam keterangannya, mereka menyebut puluhan anggota Ditpam BP Batam datang bersama aparat kepolisian berpakaian sipil dan memasang tanda yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik BP Batam.
Peristiwa itu kemudian dikaitkan dengan rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai rencana pembangunan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk mengambil alih lahan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas mengenai hak dan status tanah warga.
Bagi Tim Advokasi, persoalan Rempang tidak cukup diselesaikan melalui pengerahan aparat, pemasangan tanda penguasaan lahan, maupun penggunaan alat berat. Mereka meminta pemerintah mengedepankan dialog serta memastikan masyarakat dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka.
Persoalan tersebut juga kembali menghidupkan kekhawatiran masyarakat Rempang terhadap pendekatan keamanan. Dalam sejumlah pernyataan sebelumnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta agar pendekatan keamanan dihentikan dan penyelesaian konflik dilakukan melalui proses yang menghormati hak masyarakat.
Konflik Rempang sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama berkaitan dengan rencana pembangunan kawasan dan status lahan masyarakat. Bagi warga, tanah di Rempang bukan sekadar aset, tetapi bagian dari ruang hidup, sumber penghidupan, serta kawasan yang telah ditempati secara turun-temurun.
Karena itu, setiap pengerahan aparat di tengah proses penataan kawasan dinilai memiliki konsekuensi sosial yang besar. Tim Advokasi mengingatkan pemerintah agar tidak mengulangi pola penanganan yang justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan negara.
Sementara itu, konferensi pers Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang yang digelar secara daring pada Minggu, 16 Agustus 2026, menjadi ruang bagi kelompok pendamping warga untuk memaparkan perkembangan terbaru di lapangan sekaligus menyampaikan sikap mereka terhadap persoalan lahan di Pantai Melayu dan Kampung Kalat.
Perkembangan tersebut kembali menempatkan Rempang dalam perhatian publik. Di satu sisi, pemerintah dan BP Batam memiliki agenda pembangunan kawasan. Di sisi lain, masyarakat menuntut kepastian atas tanah dan ruang hidup yang selama ini mereka tempati.
Penyelesaian persoalan Rempang pada akhirnya tidak hanya membutuhkan kepastian pembangunan, tetapi juga kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta proses dialog yang melibatkan masyarakat secara bermakna.
Bagi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, persoalan tersebut bukan semata tentang pembangunan, melainkan juga menyangkut hak masyarakat atas tanah, perlindungan warga, serta bagaimana negara menjalankan kebijakan tanpa mengorbankan masyarakat yang terdampak. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan