Beritabanten.com — Di balik setiap transaksi, Islam tidak hanya berbicara tentang perpindahan barang dan uang, tetapi juga tentang perpindahan kepercayaan.

Jual beli bukan semata aktivitas ekonomi, melainkan ikatan moral yang dibangun di atas kejujuran, kerelaan, dan tanggung jawab.

Gagasan tersebut mengemuka dalam salah satu sesi Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI Kota Tangerang Selatan di Kampung Gowes, Depok, Jawa Barat, Rabu (5/8/2026).

Pimpinan Pondok Pesantren Daar El Hikam, KH Bahrudin, menjelaskan bahwa fikih muamalah mengajarkan jual beli sebagai bagian dari ibadah sosial.

Karena itu, para ulama sejak masa klasik telah meletakkan fondasi bahwa sahnya sebuah transaksi tidak hanya diukur dari hasil akhirnya, tetapi juga dari cara dan niat yang melandasinya.

Prinsip tersebut berakar pada sabda Nabi Muhammad SAW, “Innamal bai’u ‘an taradhin”, yang menegaskan bahwa jual beli berlangsung atas dasar saling ridha antara kedua belah pihak.

Nilai inilah yang menjadi ruh muamalah Islam, melintasi zaman, dari pasar-pasar tradisional hingga ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

KH Bahrudin menjelaskan, dalam khazanah fikih klasik dikenal konsep jual beli mu’athah, yakni transaksi yang berlangsung tanpa lafaz ijab dan kabul secara lisan, melainkan cukup melalui tindakan saling memberi dan menerima yang dipahami oleh kedua belah pihak.

“Para ulama memang berbeda pendapat (khilafiyah) mengenai keabsahannya. Namun mayoritas membolehkan mu’athah dalam transaksi yang telah menjadi kebiasaan masyarakat, seperti membeli garam, roti, atau ikan teri di warung maupun minimarket, karena masing-masing pihak telah memahami maksud transaksi tanpa perlu ucapan formal,” ujarnya.

Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan bahwa fikih memiliki keluwesan dalam merespons realitas sosial. Tradisi hukum Islam tidak berdiri kaku, tetapi mampu mengakomodasi kebiasaan (‘urf) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Memasuki era digital, tantangan muamalah menjadi semakin kompleks. Transaksi tidak lagi mempertemukan penjual dan pembeli secara fisik. Akad berlangsung melalui layar gawai, sementara barang baru diterima beberapa hari kemudian.

Dalam kondisi seperti ini, prinsip ridha tidak cukup dimaknai sebagai kesediaan menekan tombol “checkout”, tetapi juga harus ditopang oleh kejujuran informasi, keterbukaan kondisi barang, serta kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Sering kali barang yang diterima tidak sesuai dengan yang ditawarkan. Di sinilah pentingnya menjaga nilai kejujuran dan transparansi agar transaksi tetap memenuhi prinsip syariah,” jelasnya.

Dalam fikih klasik, lanjut KH Bahrudin, transaksi bernilai besar, seperti pembelian rumah atau kendaraan, memerlukan shighat atau akad yang jelas.

Akad dapat diwujudkan melalui ucapan, tulisan, maupun dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghindarkan para pihak dari sengketa di kemudian hari.

Ia menambahkan, dalam mazhab Syafi’i, ijab dan kabul merupakan rukun penting dalam jual beli.

Bentuk akad terbagi menjadi lafaz sharih yang secara tegas menunjukkan makna jual beli, serta lafaz kinayah yang memiliki makna ganda sehingga sangat bergantung pada niat para pelakunya.

“Oleh karena itu, niat menjadi unsur penting dalam menentukan keabsahan akad, khususnya pada lafaz yang tidak eksplisit,” bebernya.

Sementara itu, perkembangan ekonomi modern juga melahirkan berbagai bentuk transaksi baru, termasuk jual beli secara kredit.

Dalam konteks ini, sebagian ulama kontemporer membolehkan skema tertentu, seperti ijarah muntahiyah bittamlik atau akad sewa yang berujung pada kepemilikan, selama terbebas dari unsur riba, gharar, maupun ketidakadilan.

Namun, sebagian ulama lainnya tetap bersikap hati-hati apabila terdapat tambahan bunga yang dinilai memberatkan atau mengandung praktik riba.

Bagi KH Bahrudin, perkembangan teknologi seharusnya tidak menjauhkan umat Islam dari nilai-nilai fikih. Sebaliknya, kemajuan digital harus menjadi ruang untuk menghadirkan kembali etika muamalah dalam wajah yang lebih relevan.

Sebab, secanggih apa pun sistem transaksi, kejujuran, keadilan, dan amanah tetap menjadi fondasi yang tidak boleh ditinggalkan.

“Di era digital yang serba cepat ini, umat Islam dituntut untuk semakin memahami fikih muamalah secara komprehensif. Bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi tetap berada dalam koridor syariah, berlandaskan kejujuran, keadilan, dan kerelaan bersama,” tutupnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com