Beritabanten.com – Praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,Banten,, Kamis (17/09/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 910 tabung gas berbagai ukuran dan menetapkan seorang tersangka berinisial E alias HB.

“Penyidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kilogram ke nonsubsidi 12 dan 50 kilogram,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pemindahan isi LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang berada di Jalan Pendidikan 2, RT 3/RW 6, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni gudang penyimpanan dan tempat penyuntikan LPG di area pinggir jalan tol.

“Pemilihan lokasi di pinggir jalan tol tersebut, disengaja oleh pelaku agar aktivitas ilegalnya tersamar oleh suara bising kendaraan serta bau gas yang diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” katanya.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan 560 tabung LPG 3 kilogram, 12 tabung LPG 5 kilogram, 318 tabung LPG 12 kilogram, dan 20 tabung LPG 50 kilogram. Polisi juga menyita 35 regulator, empat unit mobil, serta dua unit timbangan.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak delapan orang saksi dan menyita seluruh barang bukti di TKP 1 maupun TKP 2 (gudang). Tersangka E alias HB yang berperan sebagai pemilik tempat usaha kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Irhamni mengatakan praktik pemindahan LPG bersubsidi tersebut menimbulkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp159 juta.

“Tidak ada ruang, tidak ada celah bagi penyalahgunaan subsidi ini. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku tersebut, untuk menyita aset hasil kejahatan mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia terancam hukuman sekitar enam tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com