Beritabanten.com — Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan kekecewaannya terhadap pihak penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak bertanggung jawab atas insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan pelajar dan santri di wilayahnya.

Insiden keracunan tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 1 September 2026, setelah para siswa dan santri mengonsumsi makanan dari program MBG. Sehari kemudian, Rabu, 2 September 2026, Subandi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur SPPG dan mulai menyampaikan kritik terbuka terhadap pengelola. Pernyataan lanjutan, termasuk sorotan terhadap tanggung jawab pembiayaan korban, disampaikan dalam perkembangan kasus hingga Kamis, 3 September 2026.

Menurut Subandi, hingga saat ini seluruh biaya perawatan dan pengobatan korban justru ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia meneg adanya persoalan serius dalam tata kelola program MBG di tingkat pelaksanaan. Dalam skema ideal, penyedia layanan makanan—dalam hal ini SPPG—memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas, keamanan, serta dampak yangaskan bahwa secara prinsip, beban tersebut seharusnya tidak menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Tanggung jawab hukum harus jatuh kepada penyelenggara SPPG, bukan pemda. Ketika ada warga yang sakit akibat makanan yang disalurkan, penyelenggara harus bertanggung jawab, bukan lari dari tanggung jawab,” tegasnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan adanya persoalan serius dalam tata kelola program MBG di tingkat pelaksanaan. Dalam skema ideal, penyedia layanan makanan—dalam hal ini SPPG—memiliki tanggung jawab penuh terhadap kualitas, keamanan, serta dampak yang ditimbulkan dari konsumsi makanan yang mereka distribusikan.

Meski demikian, Subandi menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung pelaksanaan program MBG sebagai kebijakan strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar. Namun, ia mengingatkan bahwa dukungan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek akuntabilitas dan keselamatan penerima manfaat.

“Jangan sampai program yang baik ini ternoda oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau ada penyelenggara bermasalah, ya hentikan, ganti pengelola, dan beri sanksi. Kalau perlu dihentikan operasionalnya selama 30 hari, supaya penyelenggara lebih berhati-hati,” ujarnya.

Lebih jauh, Subandi juga meminta pemerintah pusat untuk segera memperjelas pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan program MBG. Ia menilai, selama ini pemerintah daerah hanya dibebani fungsi pengawasan tanpa memiliki kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan tegas ketika terjadi pelanggaran di lapangan.

“Harus dibenahi dari akarnya. Perizinan wajib, pengawasan harus tegas, dan yang salah harus diganti,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka diskursus mengenai kesiapan tata kelola program MBG secara nasional, terutama dalam aspek standar keamanan pangan, mitigasi risiko, serta kejelasan rantai tanggung jawab antara penyelenggara dan pemerintah.

Persoalannya kini bukan hanya bagaimana program MBG tetap berjalan, tetapi siapa yang harus bertanggung jawab ketika program tersebut justru menimbulkan kerugian bagi penerima manfaat. Jangan sampai negara hadir membiayai akibat sebuah kelalaian, sementara pihak yang menjalankan layanan justru lepas dari tanggung jawab (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com