Beritabanten.com – Wacana menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak kembali mencuat dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang digelar pada 24–26 Juli 2026. Usulan tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai salah satu rekomendasi kebijakan, dengan harapan pembayaran zakat melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan langsung dalam kewajiban perpajakan masyarakat.

Namun, hingga kini wacana tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. Pemerintah masih perlu melakukan kajian menyeluruh sebelum mengubah mekanisme yang saat ini diterapkan. Perubahan dari sistem tax deduction menuju tax credit dinilai membutuhkan perhitungan fiskal, kesiapan administrasi, serta penyesuaian regulasi perpajakan.

Selama ini, Indonesia menerapkan sistem tax deduction, yakni zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi hanya dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Sementara konsep yang diusulkan MUI menggunakan skema tax credit, di mana nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi jumlah pajak terutang.

Sebagai gambaran, seseorang yang memiliki kewajiban pajak sebesar Rp10 juta dan membayar zakat resmi sebesar Rp3 juta, maka dalam skema tax credit jumlah pajak yang harus dibayarkan dapat berkurang menjadi Rp7 juta. Skema serupa telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Malaysia dan Singapura, dengan mekanisme pengelolaan zakat yang terhubung dengan sistem perpajakan negara.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut di Indonesia bukan perkara sederhana. Pemerintah perlu memastikan dampaknya terhadap penerimaan negara, membangun sistem verifikasi yang akurat, serta menjamin lembaga pengelola zakat memiliki standar transparansi dan akuntabilitas yang kuat.

Di sisi lain, kebijakan ini dinilai memiliki potensi untuk memperkuat peran zakat sebagai instrumen sosial dalam membantu pengentasan kemiskinan. Pajak tetap menjadi sumber utama pembiayaan negara, sementara zakat dapat menjadi mitra pemerintah dalam memperluas program kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai zakat sebagai pengurang pajak bukan hanya soal insentif fiskal, tetapi juga bagaimana negara membangun tata kelola yang mampu mengintegrasikan kewajiban agama dan sistem keuangan publik secara transparan serta berkeadilan.

Penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan kajian mendalam. Tantangan utamanya adalah menemukan titik keseimbangan antara aspirasi umat, kepentingan penerimaan negara, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com