Beritabanten.com – Kesalahan alamat pengiriman surat mungkin terdengar sederhana, tetapi menjadi persoalan serius ketika yang dikirim adalah surat Mahkamah Agung (MA) kepada Bupati Gowa dalam perkara uji pendapat DPRD terkait pemberhentian kepala daerah. Surat yang semestinya diterima Bupati Sitti Husniah Talenrang justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa. PT Pos Sungguminasa kemudian mengakui adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses pengiriman dan menyampaikan permintaan maaf.

Yang membuat persoalan ini tidak sederhana adalah waktunya. Surat tersebut disebut dikirim dari MA pada awal September dan tertahan di Pengadilan Agama sekitar satu bulan sebelum dikembalikan kepada PT Pos pada 2 Oktober. Pada 1 Oktober, MA telah memutus perkara uji pendapat DPRD Gowa dan mengabulkan permohonan tersebut. Dengan demikian, surat yang seharusnya menjadi bagian dari proses pemberian kesempatan kepada Bupati untuk menyampaikan tanggapan justru tidak pernah sampai kepada yang dituju sebelum putusan dijatuhkan.

Bupati kemudian melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Selatan karena menduga ada kemungkinan sabotase. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Pengakuan PT Pos mengenai kelalaian menjelaskan adanya kesalahan dalam distribusi, tetapi belum menjawab apakah kesalahan itu murni administratif atau terdapat unsur kesengajaan. Di sinilah penyelidikan menjadi penting: bagaimana surat dengan tujuan yang jelas bisa sampai ke lembaga yang berbeda, siapa yang menerima dan menyimpannya, serta mengapa surat tersebut tidak segera dikembalikan atau diteruskan kepada penerima yang benar.

Redaksi menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf Kantor Pos. Surat pengadilan bukan surat biasa. Ketika sebuah dokumen resmi MA salah alamat dan tertahan hingga perkara diputus, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai seluruh rantai distribusinya. Jika benar hanya kelalaian, harus ada pertanggungjawaban dan perbaikan sistem. Jika ditemukan unsur kesengajaan, penegakan hukum harus berjalan. Yang paling penting, kesalahan administratif jangan sampai mengorbankan hak para pihak dalam proses peradilan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com