Beritabanten.com — Sebanyak sekitar 3.000 porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditarik kembali sebelum dibagikan kepada siswa setelah menu ayam rempah diduga tidak layak konsumsi. Langkah tersebut diambil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Insan Berlian Sejahtera pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Kepala SPPG, Abra Yudha Raya, bersama tim sebelumnya mencicipi menu tersebut. Setelah mencicipi makanan, Abra mengaku mengalami mual dan muntah hingga tiga kali. Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan untuk menghentikan distribusi.

Saat penarikan dilakukan, sekitar 1.000 porsi sudah berada dalam proses distribusi, sedangkan 2.000 porsi lainnya belum dikirim. Di SDN 2 Jati, kendaraan pembawa MBG bahkan telah tiba sekitar pukul 08.00 WIB, tetapi makanan belum sempat diturunkan karena seluruh menu diminta kembali oleh pihak SPPG.

Dari sisi keselamatan pangan, keputusan menarik makanan tersebut dinilai tepat. Ketika terdapat indikasi makanan tidak layak konsumsi, penghentian distribusi menjadi langkah penting untuk mencegah risiko yang lebih besar.

Pakar hukum pidana Chairul Huda dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa setiap tindakan yang berpotensi menyangkut kepentingan dan keselamatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan kewenangan serta prinsip kehati-hatian.

Dalam konteks MBG, kehati-hatian menjadi penting karena penerima manfaat merupakan anak-anak sekolah. Kesalahan dalam distribusi makanan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan dalam jumlah besar.

Namun, persoalan tidak berhenti setelah makanan ditarik.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana pemenuhan hak siswa yang pada hari tersebut tidak menerima MBG.

Sebagai program pemerintah, MBG pada dasarnya merupakan bagian dari pelayanan publik. Ketika makanan tidak sampai kepada penerima manfaat karena alasan keamanan, negara dan penyelenggara program perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian agar tujuan program tetap terpenuhi.

Hingga kini, belum ada penjelasan mengenai apakah jatah MBG bagi siswa akan diganti pada hari berikutnya, dijadwalkan ulang, atau terdapat mekanisme lain.

Kondisi tersebut penting diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi sekolah, siswa, maupun orang tua.

Menurut Chairul Huda, aspek administrasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan sebuah program pemerintah harus dilihat berdasarkan aturan, kewenangan, serta hubungan hukum antara penyelenggara dengan pemerintah.

Karena itu, persoalan 3.000 porsi makanan yang ditarik juga perlu dilihat dari sisi pertanggungjawaban penyelenggaraan program, termasuk apakah makanan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, diganti, atau menjadi tanggung jawab pihak pelaksana.

Namun, terlepas dari persoalan tersebut, keselamatan siswa tetap menjadi prioritas.

Menarik makanan yang diduga bermasalah merupakan langkah pencegahan yang patut diapresiasi. Tetapi setelah risiko berhasil dicegah, penyelenggara juga perlu memastikan pelayanan kepada penerima manfaat tetap terpenuhi.

Kasus di Jaten ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan MBG tidak hanya membutuhkan standar keamanan pangan, tetapi juga prosedur yang jelas ketika distribusi harus dihentikan.

Jangan sampai keselamatan memang terlindungi, tetapi hak penerima manfaat justru tidak mendapatkan kepastian.

Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik bukan hanya diukur dari kemampuan mencegah makanan yang berisiko sampai ke siswa, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memberikan solusi ketika layanan terpaksa dihentikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com