Beritabanten.com – Legislator Lebak mendesak  pemerintah pusat bersama Pemkan Lebak untuk melunasi lahan terdampak pembangunan Waduk Karian.

Adalah anggota Komisi IV, Ahmad Juhendi menyebut Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

“Kami minta pihak Karian segera menyelesaikan kewajiban mereka. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban ketidakjelasan,” tegas dia, dikutip dari satelitnews, Rabu (4/6/2025).

Adapun yang belum terbayarkan adalah sebagian Warga Desa Tambak, Kecamatan Cimarga dan warga Desa Calungbungur, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Dikatkan dia, sebagian warga mengklaom belum menerima pelunasan dari pihak pengelola Waduk Karian sampai saat inj.

Para warga mengadu berulang kali pada Ahmad melalui jalur aspirasi langsung ke pihak balai besar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak.

Namun hingga kini, belum ada penyelesaian konkret yang diberikan oleh pihak Karian.

“Mereka sudah menyerahkan lahan untuk kepentingan negara, maka sudah sewajarnya negara atau pihak pelaksana memberikan kompensasi secara adil dan tepat waktu,” kata Ahmad.

DPRD Lebak melalui Komisi IV, dikatakan, siap memfasilitasi mediasi antara warga dengan pihak Karian, namun menekankan bahwa solusi nyata tetap harus datang dari pihak proyek.

“Kami juga meminta kepada Pemkab Lebak agar mendorong dan membantu proses ini, karena saya persis kondisinya seperti apa. Khususnya ganti rugi Fasum kepada kampung yang terdampak hingga saat ini belum jelas,” terangnya.

Dia menegaskan bahwa penyelesaian polemik ini menjadi tanggung jawab moral dan hukum pihak Karian.

Ia meminta agar pemerintah pusat dan instansi terkait juga tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang dialami warga.

“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa luntur. Kami minta ini jadi perhatian serius semua pihak,” pungkasnya.

Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, membenarkan bahwa masih ada sejumlah lahan warga yang belum dibayarkan ganti ruginya.

Ia mengatakan, proses pembayaran saat ini sedang dalam tahap verifikasi data oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS3). (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com