Beritabanten.com – Meskipun siap menghadapi gugatan pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan (Tangsel) masih belum mengetahui apakah gugatan tersebut sudah terdaftar. Kabarnya, hal ini akan terkonfirmasi pada 18 atau 19 Desember.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel, Ruhama-Shinta yang diusung PKS, telah mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK, dengan KPU Tangsel sebagai termohon. Ketua KPU Tangsel, M. Taufiq MZ, mengatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima informasi mengenai status pendaftaran gugatan tersebut di MK.
“Kami belum menerima informasi terkait jadwal sidang MK karena kami juga belum mendapatkan berita mengenai registrasi gugatan ini. Kami diperkirakan baru mengetahuinya antara 18 hingga 19 Desember,” ungkapnya.
Taufiq juga menambahkan bahwa karena KPU Tangsel belum menerima berita register, pihaknya belum mengetahui isi pokok gugatan dari pasangan Ruhama-Shinta.
“Kami masih menunggu informasi tersebut, karena setelah teregistrasi kami bisa mengetahui materi gugatan dan mempersiapkan respons sebagai termohon,” jelasnya. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan