Beritabanten.com — Kasus dua warga berusia 63 dan 65 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan di Tanjung Jabung Barat, Jambi, pekan ini, seharusnya tidak berhenti sebagai berita tentang dua orang yang tertangkap membawa korek api, parang, gergaji, dan perlengkapan lain di lokasi kebakaran.

Kasus seperti ini perlu dibaca lebih jauh sebagai cermin bagaimana negara menjalankan hukum lingkungan di tengah persoalan karhutla yang jauh lebih kompleks.

Dua orang rakyat kecil memang harus diproses apabila terdapat bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana. Namun, persoalan yang lebih besar adalah apakah penegakan hukum berhenti pada orang yang paling mudah ditemukan di lapangan, atau benar-benar bergerak menelusuri seluruh rantai kepentingan di balik pembukaan lahan.

Sebab karhutla bukan sekadar persoalan siapa yang memegang korek api. Di balik kebakaran bisa terdapat persoalan penguasaan tanah, pembukaan perkebunan, konflik agraria, kepentingan ekonomi, lemahnya pengawasan, hingga tata kelola perusahaan dan kawasan hutan.

Kalau negara hanya menangkap orang yang berada di titik api, tetapi tidak serius mencari siapa yang memperoleh keuntungan terbesar dari perubahan fungsi lahan, maka hukum berisiko hanya menyelesaikan gejala, bukan akar masalah.

Di sinilah teori environmental justice atau keadilan lingkungan menjadi penting. Keadilan lingkungan tidak hanya bertanya apakah aturan telah ditegakkan, tetapi juga bertanya siapa yang menanggung kerusakan dan siapa yang menikmati keuntungan ekonomi dari suatu aktivitas lingkungan.

Dalam konteks karhutla, masyarakat kecil sering berada pada posisi paling rentan. Mereka dapat kehilangan sumber penghidupan, menghirup asap, menghadapi konflik atas tanah, kehilangan tanaman, bahkan berhadapan dengan aparat ketika terjadi kebakaran.

Sementara itu, aktivitas ekonomi berskala besar memiliki modal, teknologi, akses terhadap sumber daya hukum, struktur organisasi, dan kemampuan politik yang jauh lebih besar. Ketimpangan semacam ini membuat persoalan karhutla tidak bisa dilihat hanya melalui kacamata pidana individual.

Negara harus memastikan bahwa beban hukum dan beban lingkungan tidak secara sistematis jatuh kepada kelompok yang memiliki kekuatan paling kecil.

Kritiknya bukan berarti rakyat kecil harus kebal hukum. Itu justru akan menjadi kesimpulan yang keliru. Kalau seseorang terbukti sengaja membakar hutan atau lahan dan memenuhi unsur tindak pidana, maka hukum memang harus bekerja.

Tetapi prinsip yang sama harus berlaku ketika pelakunya adalah pemilik modal, pengelola perkebunan, pengurus perusahaan, atau pihak lain yang memiliki kepentingan ekonomi lebih besar.

Di sinilah publik berhak bertanya: apakah standar penyelidikan kita sama ketika tersangkanya rakyat kecil dan ketika dugaan pelanggaran melibatkan kekuatan ekonomi besar?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa korporasi tertentu pasti bersalah. Justru sebaliknya, itu adalah tuntutan agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada tersangka yang paling mudah dijangkau.

Kalau rakyat kecil diperiksa berdasarkan jejak api, barang bukti, dan aktivitas di lapangan, maka pelaku korporasi juga harus diperiksa berdasarkan perintah kerja, kepemilikan konsesi, pola pembukaan lahan, hubungan pengelola lapangan dengan manajemen, serta keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

Karhutla, Lingkungan dan Ketimpangan Kekuasaan

Dalam teori political economy, lingkungan tidak pernah sepenuhnya terpisah dari persoalan ekonomi dan kekuasaan. Hutan adalah ruang ekologis, tetapi sekaligus merupakan ruang ekonomi yang nilainya sangat besar.

Tanah dapat menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga menjadi aset bernilai tinggi bagi industri perkebunan dan kehutanan.

Karena itu, ketika terjadi perubahan tutupan lahan, kita tidak cukup bertanya “siapa yang membakar?”, tetapi juga harus bertanya “untuk kepentingan siapa lahan itu berubah?”

Pertanyaan kedua sering kali jauh lebih penting karena dapat membawa kita kepada aktor yang berada di balik struktur ekonomi.

Orang yang berada di ujung rantai belum tentu orang yang paling diuntungkan. Seorang warga yang membuka lahan untuk bertahan hidup mungkin mendapatkan keuntungan yang sangat kecil dibandingkan nilai ekonomi dari lahan yang kemudian dikuasai atau dimanfaatkan dalam skala besar.

Kalau hukum hanya berhenti pada pelaku paling bawah, ada kemungkinan struktur yang menghasilkan persoalan tetap berjalan tanpa gangguan.

Dari perspektif teori konflik, hukum juga tidak selalu bekerja dalam ruang sosial yang sepenuhnya netral. Setiap kelompok memiliki tingkat akses yang berbeda terhadap kekuasaan, informasi, pendampingan hukum, dan sumber daya politik.

Orang miskin yang berhadapan dengan negara biasanya datang sebagai individu dengan kemampuan terbatas. Sebaliknya, perusahaan besar memiliki manajemen, konsultan, penasihat hukum, jaringan profesional, serta kemampuan finansial untuk menghadapi proses hukum.

Karena itu, kesetaraan formal di depan hukum belum tentu menghasilkan keadilan substantif.

Kalimat “semua orang sama di depan hukum” memang penting, tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menghadapi hukum?

Kalau tidak, negara justru harus bekerja lebih keras memastikan kelompok yang lemah tidak menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan.

Masalahnya menjadi semakin serius ketika rakyat kecil kemudian diposisikan sebagai wajah dari seluruh persoalan karhutla.

Publik melihat dua orang ditangkap, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, lalu ditahan. Secara hukum, proses tersebut dapat saja sah apabila seluruh prosedur dan bukti terpenuhi.

Tetapi secara sosial, pemberitaan semacam itu dapat membentuk persepsi bahwa karhutla adalah persoalan “orang-orang kecil yang membakar lahan”.

Padahal sejarah karhutla di Indonesia menunjukkan persoalan yang jauh lebih rumit: terdapat faktor alam, praktik pembukaan lahan, konflik tenurial, tata kelola konsesi, pengawasan, serta berbagai kepentingan ekonomi.

Karena itu, negara jangan sampai menghasilkan criminalization of poverty, yaitu kecenderungan menjadikan perilaku kelompok miskin sebagai sasaran utama penegakan hukum sementara struktur ekonomi yang lebih besar luput dari pemeriksaan.

Bukan berarti semua rakyat kecil tidak bersalah; maksudnya adalah jangan sampai kemiskinan menjadi faktor yang membuat seseorang jauh lebih mudah dikriminalisasi.

Penegakan Hukum Harus Menelusuri Seluruh Rantai

Dalam konteks ini, penegakan hukum lingkungan seharusnya menggunakan pendekatan accountability across the chain, yakni pertanggungjawaban sepanjang rantai aktivitas.

Jika sebuah kawasan terbakar, penyidik idealnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang berada di titik api.

Harus ditelusuri pula status lahannya, siapa pemegang hak atau izinnya, siapa yang mengelola, siapa yang mendapatkan manfaat ekonomi, bagaimana pembukaan lahan dilakukan, apakah terdapat pola kebakaran berulang, dan apakah ada kelalaian atau perintah dari pihak yang memiliki kewenangan.

Pendekatan seperti ini penting agar hukum tidak sekadar menghasilkan angka penangkapan, tetapi menghasilkan penjelasan mengenai penyebab dan struktur karhutla.

Kalau memang terbukti seorang warga melakukan pembakaran, proses hukum silakan berjalan. Tetapi jika dalam penyidikan ditemukan aktor lain yang lebih besar dan memiliki peran penting, maka keberanian hukum harus sampai kepada mereka juga.

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: siapa yang menanggung biaya sosial dari karhutla?

Ketika hutan dan lahan terbakar, kerugiannya tidak hanya dihitung dari luas lahan yang hangus. Masyarakat menanggung asap, gangguan aktivitas, kerusakan ekosistem, hilangnya mata pencaharian, risiko kesehatan, dan biaya pemulihan lingkungan.

Beban tersebut sering kali tersebar kepada masyarakat luas, sementara keuntungan ekonomi dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Inilah yang dalam kajian ekonomi lingkungan disebut sebagai persoalan negative externalities: keuntungan aktivitas ekonomi dinikmati oleh pihak tertentu, tetapi sebagian biaya kerusakannya dibebankan kepada masyarakat.

Maka keadilan tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku pembakaran. Negara juga harus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan benar-benar menanggung konsekuensi ekologis dan ekonominya.

Karena itu, kritik terhadap penanganan kasus dua warga di Jambi bukanlah tuntutan agar hukum dilemahkan.

Justru sebaliknya: hukum harus diperkuat, tetapi keberpihakannya harus kepada keadilan, bukan kepada mereka yang paling mudah ditangkap.

Kalau dua warga tersebut memang terbukti bersalah, mereka harus bertanggung jawab sesuai hukum. Namun pada saat yang sama, aparat penegak hukum juga harus menunjukkan bahwa keberanian yang sama berlaku terhadap aktor yang mempunyai modal dan kekuasaan.

Publik perlu melihat bahwa hukum tidak hanya hadir ketika menemukan rakyat kecil di dekat titik api, tetapi juga hadir ketika terdapat dugaan pembakaran dalam aktivitas pembukaan lahan berskala besar.

Tanpa keberanian menelusuri aktor yang memiliki kekuatan ekonomi, pemberantasan karhutla akan terus berisiko menjadi penanganan permukaan: ada tersangka, ada penahanan, ada konferensi pers, tetapi persoalan strukturalnya tetap hidup.

Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bukan sekadar “siapa yang membakar?”, tetapi “siapa yang mendapatkan keuntungan, siapa yang menanggung kerugian, dan apakah hukum berani menyentuh keduanya secara adil?”

Rakyat kecil tidak boleh otomatis dianggap sebagai kambing hitam hanya karena mereka berada di lokasi kebakaran dan memiliki alat yang dapat dikaitkan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Tetapi korporasi juga tidak boleh otomatis dianggap bersalah hanya karena memiliki konsesi atau beroperasi di wilayah yang mengalami kebakaran. Semua harus dibuktikan.

Justru karena itu penyelidikan harus menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih.

Sebab kalau hukum hanya keras kepada orang yang berada di bawah, sementara mereka yang mempunyai modal untuk membuka lahan baru bisa terus berjalan santai ketika terjadi kebakaran, maka yang terbakar bukan hanya hutan. Rasa keadilan masyarakat juga ikut terbakar. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com