KPU RI Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029

  • Whatsapp
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

Beritbanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 pada Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 yaitu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

Penetapan tersebut dituangkan KPU RI pada berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 dan dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Dua, Bapak H Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi persyaratan setidaknya 20 persen di setiap provinsi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 diberitakan banyak media Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sudah menyampaikan selamat pada Presiden Terpilih Prabowo-Gibran.

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Beritabanten.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *