KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan 55 Caleg Terpilih Pemilu 2024

  • Whatsapp
Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menyampaikan penetapan 55 caleg terpilih DPRD Kabupaten Tangerang 2024-2029 di Kantor KUP Tigaraksa pada 3 Mei 2024. Foto: Istimewa.

Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, menggelar rapat pleno penetapan 55 Caleg Terpilih di Kabupaten Tangerang, Jum’at (3/5/2024)..

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, rapat pleno terbuka ini menandai berakhirnya pelaksanaan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Alhamdulillah, pelaksanaan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah selesai mulai dari perencanaan hingga penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Tangerang dalam Pemilu 2024,” kata Umar, Jum’at.

la menyebutkan, kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang merupakan kesuksesan bersama, bukan hanya kesuksesan penyelenggara pemilu.

“Setalah ini, akan menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing parpol dan caleg terpilih. Surat itulah yang menjadi dasar mereka untuk pelaksanaan pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” tandasnya.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, setiap caleg terpilih wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebelum dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

“Mereka harus menyampaikan LHKPN, paling lambat 21 hari sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Shandy.(Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Beritabanten.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *