Beritabanten.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan penyitaan aset milik Wajib Pajak Badan dalam rangka pelaksanaan sita serentak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten.
Kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut dilaksanakan pada Kamis (14/11) di Kota Cilegon.
Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cilegon, Ali Imron, terhadap Wajib Pajak Badan yang memiliki tunggakan pajak dan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Proses penyitaan berlangsung di lokasi usaha Wajib Pajak dan dihadiri langsung oleh pengurus perusahaan yang bersangkutan.
Objek yang disita berupa satu unit ekskavator dengan nilai taksiran sebesar Rp200.000.000. Aset tersebut disita untuk menjamin pelunasan utang pajak yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total tunggakan mencapai Rp206.000.000. Penyitaan dilakukan dengan menempelkan segel sita pada objek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ali Imron menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang perpajakan. Menurutnya, proses tersebut diawali dengan penagihan pasif berupa imbauan kepada Wajib Pajak agar melunasi utang pajaknya. “Tindakan penyitaan ini merupakan suatu rangkaian tindakan penegakan hukum perpajakan. Tindakan dimulai dari proses penagihan pasif berupa imbauan kepada wajib pajak untuk melunasi hutang pajaknya,” jelas Ali Imron.
Ia menambahkan, apabila tidak terdapat iktikad baik dari Wajib Pajak, penagihan akan dilanjutkan ke tahap aktif dengan diawali penyampaian Surat Paksa hingga berujung pada proses penyitaan. Selanjutnya, apabila dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya, maka aset yang telah disita akan dilakukan proses lelang.
Dalam proses penyitaan tersebut, salah satu pengurus Wajib Pajak Badan menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak. “Saya berkomitmen, Pak, akan saya lunasi dengan mengangsur,” ujarnya saat penyitaan berlangsung. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan