Beritabanten.com – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Purwokerto pada 21 Agustus 2026 tidak hanya menjadi penindakan hukum terhadap dugaan suap, tetapi juga membuka persoalan serius dalam tata kelola pendidikan tinggi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru. Jika terbukti, praktik ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan tinggi dapat disalahgunakan menjadi ruang transaksi oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dalam perspektif ekonomi politik, persoalan ini dapat dilihat melalui teori principal-agent. Publik sebagai principal memberikan kepercayaan kepada penyelenggara pendidikan sebagai agent untuk mengelola institusi secara transparan dan sesuai kepentingan masyarakat. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk keuntungan pribadi, terjadi penyalahgunaan kepercayaan atau agency loss.

Praktik tersebut juga berkaitan dengan konsep rent-seeking. Jalur penerimaan mahasiswa yang memiliki ruang diskresi dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memperdagangkan akses terhadap kursi perguruan tinggi. Dalam kondisi seperti itu, kursi mahasiswa tidak lagi semata-mata ditentukan berdasarkan kemampuan dan kriteria akademik, tetapi berpotensi menjadi komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh calon mahasiswa yang kehilangan kesempatan. Praktik semacam ini juga dapat merusak prinsip meritokrasi dalam pendidikan tinggi. Seleksi mahasiswa seharusnya memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan, prestasi, dan potensi, bukan berdasarkan kemampuan finansial atau kedekatan dengan pihak tertentu.

Jika proses penerimaan mahasiswa tidak berjalan secara adil, kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi ikut terancam. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia apabila mahasiswa diterima melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

Persoalan lainnya adalah dampak terhadap ketimpangan sosial. Pendidikan tinggi selama ini menjadi salah satu jalur penting untuk meningkatkan mobilitas sosial. Namun, apabila akses pendidikan dapat diperoleh melalui transaksi, kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar akan semakin mudah memperoleh kesempatan, sementara mereka yang memiliki kemampuan akademik tetapi keterbatasan ekonomi berpotensi tersisih.

Keterlibatan pimpinan perguruan tinggi dalam kasus dugaan korupsi juga menimbulkan persoalan moral. Universitas bukan hanya tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga institusi yang diharapkan menanamkan nilai integritas. Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan kampus dapat menjadi pukulan terhadap legitimasi moral lembaga pendidikan.

Pernyataan KPK mengenai “gerbang cita-cita yang diperjualbelikan” menggambarkan persoalan tersebut. Pendidikan yang seharusnya menjadi jalan menuju masa depan justru berisiko berubah menjadi ruang transaksi apabila pengawasan dan tata kelolanya tidak berjalan dengan baik.

OTT ini karena itu perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru. Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada siapa yang diamankan, tetapi juga perlu melihat apakah praktik tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari pola yang lebih luas.

Penguatan transparansi, audit independen, digitalisasi proses seleksi, serta pembatasan ruang diskresi dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan. Sistem pengawasan internal juga perlu diperkuat agar kewenangan penerimaan mahasiswa tidak mudah disalahgunakan.

Pada akhirnya, kasus di Purwokerto mengingatkan bahwa korupsi dapat masuk ke berbagai sektor, termasuk pendidikan yang selama ini dipandang sebagai institusi pembentuk masa depan bangsa. Ketika akses pendidikan mulai diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang atau jabatan, tetapi juga keadilan, meritokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com