Beritabanten.com – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026), kembali membuka sejumlah persoalan di balik perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persidangan yang berlangsung secara daring karena Lodewyk masih menjalani penahanan itu menghadirkan sejumlah keterangan yang menambah kompleksitas perkara. Salah satunya terkait dugaan keterlibatan eks Kepala BGN Nanik S. Deyang, termasuk klaim mengenai kepemilikan dapur MBG serta penggunaan nama Presiden dalam komunikasi internal.
Keterangan tersebut tentu masih menjadi bagian dari proses persidangan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Namun, jika benar terbukti, persoalan itu dapat membuka pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana kewenangan dijalankan dalam pengelolaan program MBG.
Sebelumnya, perkara yang menyeret Lodewyk antara lain berkaitan dengan dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pemaksaan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disebut tidak sesuai kebutuhan, hingga dugaan pembukaan ruang untuk penggelembungan anggaran atau mark-up serta praktik jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Di titik inilah persoalan tata kelola menjadi sorotan. Program MBG dirancang sebagai kebijakan sosial berskala besar yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap proses pengadaan, pembangunan fasilitas, hingga penggunaan anggaran semestinya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika kewenangan birokrasi benar-benar digunakan untuk mengarahkan keputusan demi kepentingan tertentu, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif. Hal tersebut dapat menjadi gambaran bagaimana kekuasaan birokrasi berpotensi disalahgunakan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Dalam perspektif elite capture, program publik yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat dapat kehilangan orientasi ketika kepentingan kelompok tertentu mulai mengambil ruang terlalu besar dalam proses pelaksanaannya.
Program yang semestinya berakhir di meja makan anak-anak, ibu hamil, maupun kelompok penerima manfaat lainnya justru berisiko terseret ke dalam kepentingan ekonomi apabila pengadaan dan pembangunan fasilitas tidak diawasi secara ketat.
Lebih sensitif lagi adalah munculnya klaim mengenai penggunaan nama Presiden dalam komunikasi internal. Nama seorang kepala negara memiliki bobot simbolik yang sangat kuat di dalam birokrasi. Ketika nama tersebut digunakan untuk memperkuat suatu instruksi, pihak di bawahnya dapat saja menganggap keputusan tersebut memiliki legitimasi lebih tinggi.
Namun, penggunaan nama Presiden dalam komunikasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perintah atau keterlibatan Presiden. Hal tersebut tetap membutuhkan pembuktian berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain yang sah.
Karena itu, perkara ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Tuduhan, kesaksian, dan klaim dalam persidangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum diuji dan dibuktikan di pengadilan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengelolaan MBG berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan bebas konflik kepentingan.
Program dengan anggaran besar dan cakupan penerima manfaat yang luas memang memiliki risiko tata kelola yang tidak kecil. Semakin besar anggaran dan semakin cepat program dijalankan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengawasan yang kuat.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi BGN dan pemerintah dalam menjaga kredibilitas MBG. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa anggaran yang disediakan benar-benar digunakan untuk meningkatkan pemenuhan gizi, bukan menjadi ruang bagi praktik rente atau kepentingan kelompok tertentu.
Pada akhirnya, praperadilan bukan hanya menjadi ruang untuk menguji aspek hukum dari penetapan atau penahanan seseorang. Perkara ini juga membuka perhatian publik terhadap bagaimana sebuah program prioritas negara dikelola dari balik meja birokrasi.
Jika dugaan intervensi, mark-up, jual-beli titik SPPG, maupun konflik kepentingan terbukti, persoalannya akan menjadi catatan serius bagi tata kelola program MBG.
Sebaliknya, seluruh pihak yang disebut dalam persidangan tetap memiliki hak untuk membantah dan memperoleh proses hukum yang adil. Pembuktian akhir tetap berada di tangan pengadilan.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para pihak yang berperkara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap program Makan Bergizi Gratis dan kemampuan negara memastikan kebijakan yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat tidak dibajak oleh kepentingan segelintir orang.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan