Beritabanten.com — Persoalan sampah dan sisa makanan kini menjadi perhatian kalangan pesantren di Kota Tangerang Selatan. Melalui forum Bahtsul Masail, para kiai, santri, dan ulama Nahdlatul Ulama (NU) membedah dua persoalan tersebut dari perspektif fikih. Pesannya tegas: ajaran agama harus hadir menjawab persoalan nyata masyarakat, bukan hanya menjadi bahan diskusi di ruang pengajian.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) PCNU Kota Tangerang Selatan menggelar Bahtsul Masail Antar Pesantren dan MWCNU se-Tangsel dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2026. Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren Omah Singgah, Pondok Aren, Sabtu (31/10/2026).

Forum ini menghadirkan Rais Syuriyah PCNU Tangsel KH. Himam Muzzahir, Ketua PCNU Tangsel KH. Abdullah Mas’ud, Sekretaris PCNU Tangsel Gus Fikri Hakim, M.A., serta tiga mushahih, yakni Dr. KH. Nurul Irfan, Dr. Khoirul Mustaghfirin, dan Dr. Fatihunnada. Hadir pula para perumus LBMNU, pengasuh pesantren, dan peserta dari berbagai pesantren serta MWCNU.

Ketua PCNU Tangsel KH. Abdullah Mas’ud menegaskan, Bahtsul Masail merupakan salah satu tradisi intelektual paling penting dalam tubuh NU. Tradisi ini harus terus diperkuat agar pesantren tidak hanya mewarisi khazanah kitab kuning, tetapi juga mampu merespons perubahan sosial dan persoalan masyarakat modern.

“Santri hari ini tidak cukup hanya pandai membaca kitab, tetapi juga harus mampu membaca zaman. Kedalaman ilmu dan kekuatan sanad harus bertemu dengan kepekaan sosial, sehingga fikih benar-benar hadir memberikan jawaban atas persoalan kehidupan,” tegas Abdullah.

Menurut dia, Bahtsul Masail tidak boleh terjebak menjadi forum perdebatan dalil yang hanya menghasilkan kesimpulan hukum di atas kertas. Lebih dari itu, forum tersebut harus menjadi ruang pertemuan antara kekuatan metodologi keilmuan pesantren dan kebutuhan konkret masyarakat.

Dua isu yang dibahas dalam forum kali ini memperlihatkan bagaimana fikih berhadapan langsung dengan persoalan perkotaan. Pertama, Masail Waqi’iyah mengenai dilema sisa makanan. Kedua, Masail Qanuniyah yang mengkaji problematika peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Abdullah menilai, kedua persoalan tersebut bukan isu sederhana. Sisa makanan, misalnya, berkaitan dengan perilaku konsumtif, pemborosan, kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan, serta tanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya. Sementara sampah menyangkut kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan efektivitas tata kelola pemerintahan.

“Persoalan sisa makanan bukan sekadar urusan konsumsi, tetapi juga menyangkut pemborosan, kepedulian sosial, dan tanggung jawab terhadap sumber daya. Demikian pula sampah, bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan tata kelola pemerintahan,” ungkapnya.

Bagi Abdullah, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa fikih memiliki ruang yang luas untuk menjawab persoalan kehidupan. Prinsip-prinsip syariat tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga memberikan pedoman mengenai hubungan antarmanusia dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Karena itu, hasil Bahtsul Masail diharapkan tidak berhenti sebagai rumusan hukum yang kuat secara metodologis. Hasil pembahasan harus diterjemahkan menjadi panduan perilaku, gerakan sosial, dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Bahtsul Masail tidak boleh berhenti pada meja musyawarah. Hasilnya harus mampu memberikan arah bagi masyarakat dan menjadi masukan konstruktif bagi kebijakan publik yang berorientasi pada kemaslahatan,” ujarnya.

### Pesantren Harus Menjadi Pusat Solusi Sosial

Abdullah juga mendorong LBMNU PCNU Tangsel mengambil peran lebih besar sebagai pusat kajian strategis keagamaan dan sosial. Dengan tradisi keilmuan yang dimiliki, LBMNU dinilai memiliki modal untuk ikut merumuskan solusi atas berbagai persoalan masyarakat, mulai dari lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga problem sosial perkotaan.

Ia berharap Bahtsul Masail dapat digelar secara rutin dengan melibatkan jaringan pesantren dan MWCNU di seluruh wilayah Tangsel. Hasil kajian juga perlu didokumentasikan dan dipublikasikan secara luas agar tidak hanya tersimpan di kalangan peserta, tetapi dapat menjadi rujukan masyarakat.

Kolaborasi dengan perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan juga perlu diperkuat. Dengan begitu, pandangan keagamaan dapat bertemu dengan pengetahuan ilmiah, pengalaman lapangan, serta kebutuhan penyusunan kebijakan publik.

“Kita ingin LBMNU menjadi pusat lahirnya pemikiran keagamaan yang mendalam, kontekstual, dan solutif. Tradisi keilmuan pesantren harus menjadi kekuatan intelektual yang ikut membangun peradaban dan menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Abdullah mengingatkan bahwa peringatan Hari Santri tidak boleh berhenti pada seremoni dan pengenangan sejarah. Semangat perjuangan para ulama harus diteruskan melalui kerja intelektual, penguatan akhlak, dan pengabdian nyata kepada masyarakat.

Ia menghubungkan perjuangan santri masa kini dengan semangat Resolusi Jihad yang dahulu menjadi bagian penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Jika dahulu ulama dan santri berjuang menjaga kedaulatan bangsa, kini tantangannya adalah ikut membangun peradaban melalui ilmu pengetahuan dan solusi atas persoalan masyarakat.

“Dahulu para ulama menggelorakan Resolusi Jihad untuk mempertahankan kemerdekaan. Hari ini, melalui semangat Resolusi Peradaban, para santri harus hadir dengan ilmu, akhlak, dan solusi untuk kemaslahatan umat. Dari membaca kitab menuju membaca zaman, dari merumuskan hukum menuju menghadirkan kemaslahatan,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com