Beritabanten.com – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali memperlihatkan persoalan serius dalam pengelolaan partai politik di Indonesia. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memutuskan memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari posisi Sekretaris Jenderal melalui Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pihak Mardiono menyebut keputusan itu sebagai tindak lanjut evaluasi organisasi dan persoalan keaktifan pengurus. Namun, Agus mempertanyakan keabsahan pemberhentian tersebut dan menyatakan belum menerima surat resmi. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa konflik PPP bukan sekadar soal pergantian jabatan, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan, kepatuhan terhadap AD/ART, dan kemampuan partai menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme organisasi yang dipercaya semua pihak.
Persoalannya, bagaimana PPP bisa berbicara tentang perjuangan politik umat, aspirasi masyarakat, dan masa depan demokrasi jika energi organisasinya terus tersedot untuk konflik elite? Partai politik seharusnya menjadi kendaraan untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan arena pertarungan berkepanjangan mengenai siapa yang berhak mengendalikan kepengurusan. Ketika pengurus saling menggugat, keputusan pemimpin dipersoalkan, dan dukungan terhadap kepemimpinan terbelah, dampaknya tidak berhenti di kantor DPP. Konflik semacam ini berpotensi merembet ke wilayah, kabupaten, kecamatan, hingga struktur akar rumput yang justru menjadi penopang utama partai dalam pemilihan umum. Kader di daerah membutuhkan kepastian arah politik, komando organisasi yang jelas, serta kepemimpinan yang mampu menyatukan kekuatan. Tanpa itu, mesin partai berisiko kehilangan fokus ketika seharusnya mulai mempersiapkan konsolidasi menuju Pemilu 2029.
PPP sesungguhnya memiliki sejarah yang terlalu penting untuk dipandang sebelah mata. Partai ini lahir pada 5 Januari 1973 sebagai hasil fusi empat partai politik Islam pada masa penyederhanaan sistem kepartaian Orde Baru: Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Perti. Pembentukan PPP merupakan bagian dari penataan politik ketika kekuasaan Orde Baru mengarahkan kehidupan kepartaian ke dalam tiga kelompok besar, yakni PPP, Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Golongan Karya (Golkar). Karena itu, PPP bukan sekadar partai dengan lambang Ka’bah. Ia merupakan hasil pertemuan berbagai tradisi politik Islam yang memiliki akar sejarah, jaringan sosial, tokoh, dan basis pemilih masing-masing. Keberadaan NU, Parmusi, PSII, dan Perti di dalam sejarah kelahirannya memperlihatkan bahwa PPP sejak awal membawa warisan politik yang beragam. Tantangannya adalah mengelola keragaman tersebut menjadi kekuatan bersama, bukan membiarkannya berubah menjadi sumber pertikaian tanpa akhir.
Dalam konteks itu, konflik yang terus berulang menjadi ironi tersendiri. Partai yang dibangun dari penyatuan empat kekuatan politik justru menghadapi kesulitan menjaga persatuan di dalam tubuhnya sendiri. Tentu, fusi pada 1973 berlangsung dalam konteks politik Orde Baru yang berbeda dengan demokrasi multipartai sekarang. Namun, sejarah tersebut tetap menyimpan pelajaran penting: penyatuan organisasi tidak cukup dilakukan melalui keputusan elite atau perubahan struktur formal. Persatuan membutuhkan aturan yang dihormati, distribusi kewenangan yang jelas, komunikasi politik yang terbuka, serta kesediaan menerima keputusan melalui prosedur yang sah. Jika setiap perselisihan kepemimpinan berujung pada saling menyingkirkan, maka restrukturisasi pengurus tidak otomatis menyelesaikan masalah. Ia justru dapat memperdalam perpecahan apabila tidak disertai rekonsiliasi dan penyelesaian sengketa yang diterima oleh pihak-pihak terkait.
Ancaman berikutnya adalah masa depan elektoral PPP. Untuk kembali menempatkan wakilnya di DPR RI, PPP harus memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang berlaku pada Pemilu 2029. Dalam Pemilu 2024, PPP memperoleh sekitar 3,87 persen suara sah nasional, di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga tidak memperoleh kursi DPR RI. Pengalaman tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bahwa sejarah panjang dan identitas keagamaan saja tidak cukup untuk menjamin keberlangsungan politik. PPP membutuhkan kerja organisasi yang terukur, penguatan basis pemilih, kaderisasi yang serius, program yang relevan dengan persoalan masyarakat, dan figur yang dipercaya publik. Jika konflik elite terus mendominasi pemberitaan, partai akan menghadapi pekerjaan ganda: memulihkan kepercayaan internal sekaligus meyakinkan pemilih bahwa PPP masih memiliki alasan kuat untuk dipilih. Tanpa pembenahan, peluang kembali ke parlemen akan semakin berat diperjuangkan.
Karena itu, penyelesaian konflik PPP seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang menang dan siapa yang tersingkir dari kepengurusan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan proses pengambilan keputusan sesuai AD/ART, memberikan ruang penyelesaian sengketa yang adil, serta membuka jalan rekonsiliasi yang tidak sekadar bersifat seremonial. Jika ada persoalan keaktifan pengurus, persoalan itu perlu dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme yang transparan. Jika terdapat perbedaan klaim mengenai legitimasi kepemimpinan, mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku harus menjadi rujukan, bukan tekanan politik atau klaim sepihak. PPP perlu mengembalikan perhatian pada kader dan pemilih, sebab merekalah yang akan menanggung konsekuensi apabila konflik elite membuat partai kehilangan relevansi. Rekonsiliasi bukan berarti menghapus perbedaan, melainkan membangun kesepakatan agar perbedaan tidak menghancurkan organisasi.
Pada akhirnya, masa depan PPP masih bergantung pada kemampuan para pemimpinnya untuk menempatkan kepentingan partai di atas pertarungan pribadi maupun kelompok. Akan sangat disayangkan jika partai yang lahir dari fusi empat kekuatan politik Islam dan memiliki perjalanan panjang dalam sejarah demokrasi Indonesia justru hanya dikenang karena konflik internalnya. Namun, sejarah juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan sebuah partai tanpa perubahan. PPP harus membuktikan bahwa warisan sejarahnya masih hidup melalui tata kelola yang sehat, kepemimpinan yang inklusif, dan perjuangan politik yang nyata bagi masyarakat. Jika para elite tidak mampu mengendalikan konflik dan membangun kembali kepercayaan, bukan tidak mungkin PPP semakin terpinggirkan dari panggung politik nasional. Pertanyaan besarnya kini bukan hanya apakah PPP dapat kembali lolos ke parlemen, melainkan apakah para pemimpinnya masih mampu menunjukkan bahwa partai ini layak dipertahankan sebagai kekuatan politik yang relevan bagi masa depan Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan