Beritabanten.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Indonesia memasuki babak baru. Kali ini, persoalannya tidak hanya menyangkut penegakan hukum di dalam negeri, tetapi juga mulai melibatkan tekanan hukum lintas negara. Pemerintah Singapura mengambil langkah dengan memanggil para eksekutif senior dari sejumlah grup usaha perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang memiliki hubungan bisnis dengan Indonesia. Langkah tersebut dilakukan ketika kabut asap akibat kebakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan kembali menjadi persoalan lingkungan regional.
Pada 23 Oktober 2026, National Environment Agency (NEA) Singapura menerbitkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 Transboundary Haze Pollution Act kepada sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura. Pemerintah Singapura meminta dokumen dan informasi mengenai hubungan perusahaan-perusahaan tersebut dengan entitas usaha di Indonesia, lokasi konsesi lahan, serta langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang dilakukan perusahaan maupun afiliasinya. Lima hari kemudian, pada 28 Oktober 2026, para eksekutif senior dari kelompok usaha tersebut menghadiri pertemuan dengan jajaran pemerintah Singapura yang dipimpin Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, bersama Menteri Senior K. Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.
Sepuluh entitas perusahaan yang tercantum dalam pemberitahuan NEA adalah Asia Pulp & Paper Company Limited, Asia Pulp & Paper Company (China) Limited, Bumitama Agri Ltd, Golden Agri International Pte Ltd, First Resources Ltd, Indofood Agri Resources Ltd, Kencana Agri Ltd, TSH Global Plantation Pte Ltd, TSH Oversea Pte Ltd, dan Wilmar International Ltd. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak dalam sektor kelapa sawit atau kehutanan serta memiliki konsesi di Indonesia atau hubungan dengan perusahaan yang menguasai konsesi di Indonesia. Dalam pertemuan 28 Oktober, sejumlah eksekutif grup usaha hadir mewakili kepentingan perusahaan masing-masing, termasuk kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan Asia Pulp & Paper.
Langkah Singapura bukan sekadar undangan pertemuan bisnis. Pasal 10 undang-undang kabut asap lintas batas memberikan kewenangan kepada NEA untuk meminta dokumen dan informasi yang relevan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran. Perusahaan atau pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Singapura juga menegaskan bahwa permintaan informasi itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan sekadar korespondensi administratif biasa. Para eksekutif yang hadir menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan penyelidikan otoritas Singapura.
Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan perkembangan penegakan hukum di Indonesia. Pada 29 Oktober 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat. Selain 20 korporasi, kepolisian juga menetapkan 245 orang sebagai tersangka perorangan dalam penanganan berbagai perkara kebakaran hutan dan lahan.
Dalam pemaparan tersebut, Bareskrim menyebut perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran.
Di sinilah muncul pertanyaan penting: apakah perusahaan-perusahaan yang sedang dimintai keterangan oleh pemerintah Singapura memiliki hubungan dengan 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim? Apakah ada grup usaha besar yang namanya muncul dalam dua proses penegakan hukum tersebut? Pertanyaan ini penting karena hubungan kepemilikan, perusahaan induk, anak perusahaan, dan afiliasi bisnis sering kali melibatkan banyak badan hukum yang berbeda.
Namun, berdasarkan informasi resmi yang telah dipublikasikan, belum tersedia dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa salah satu dari sepuluh perusahaan yang dimintai informasi oleh Singapura merupakan bagian dari 20 korporasi tersangka Bareskrim. Kepolisian belum memublikasikan identitas lengkap seluruh 20 korporasi tersebut dalam pengumuman 29 Oktober. Begitu pula, empat perusahaan PMA yang berstatus tersangka belum diungkapkan secara lengkap identitas dan negara asal modalnya dalam pengumuman tersebut. Karena itu, menyamakan nama grup usaha seperti Wilmar, Bumitama, Golden Agri, First Resources, Indofood Agri, atau APP dengan perusahaan tersangka tanpa dokumen kepemilikan dan afiliasi merupakan kesimpulan yang belum dapat dibuktikan.
Ada satu hal lain yang perlu diperhatikan. Selain meminta informasi kepada sepuluh perusahaan yang terdaftar di Singapura berdasarkan Pasal 10, NEA sebelumnya juga mengirimkan pemberitahuan tindakan pencegahan berdasarkan Pasal 9 kepada sepuluh perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Sepuluh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT SBA Wood Industries, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT Hutan Lestari Raya, PT Bangkanesia, PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa. Pemberitahuan itu meminta perusahaan mengerahkan personel pemadam, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyampaikan rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dengan demikian, terdapat dua kelompok pemberitahuan yang berbeda: sepuluh perusahaan operasional di Indonesia berdasarkan Pasal 9 dan sepuluh perusahaan terdaftar di Singapura berdasarkan Pasal 10.
Perbedaan tersebut penting agar persoalan tidak tercampur. Penerbitan pemberitahuan oleh NEA bukan berarti seluruh perusahaan yang menerimanya telah dinyatakan bersalah. Demikian pula, penetapan tersangka oleh Bareskrim merupakan status hukum dalam proses penyidikan yang tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Akan tetapi, kedua langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla kini menjadi perhatian serius dalam penegakan hukum, baik di Indonesia maupun di tingkat regional.
Bagi Indonesia, perkembangan ini seharusnya menjadi momentum untuk membuka struktur kepemilikan korporasi yang bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan. Pemerintah perlu menjelaskan siapa pemilik manfaat sebenarnya, bagaimana hubungan perusahaan induk dengan anak perusahaan di Indonesia, siapa yang mengendalikan konsesi, serta siapa yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemadaman kebakaran. Jangan sampai struktur perusahaan yang berlapis-lapis justru membuat pertanggungjawaban hukum menjadi sulit ditelusuri.
Persoalan karhutla juga tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api setiap tahun. Negara harus memastikan bahwa perusahaan yang menguasai konsesi memiliki sistem pencegahan, sarana pemadaman, dan pengawasan lingkungan yang memadai. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa membedakan besarnya modal, asal negara perusahaan, maupun kedekatan pemiliknya dengan pusat kekuasaan.
Kini, ada dua perkembangan yang perlu terus diawasi. Singapura sedang meminta pertanggungjawaban informasi dari perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan dengan konsesi di Indonesia, sementara Bareskrim sedang memproses 20 korporasi sebagai tersangka karhutla. Apakah kedua jalur penegakan hukum tersebut pada akhirnya akan bertemu pada nama-nama grup usaha yang sama? Jawabannya masih menunggu pembukaan identitas korporasi tersangka dan penelusuran hubungan kepemilikan perusahaan.
Bagi IndoPolitika, pertanyaan utamanya sederhana: siapa sebenarnya yang berada di balik konsesi-konsesi yang terbakar, siapa yang memperoleh keuntungan dari pengelolaannya, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika kebakaran menimbulkan kerugian lingkungan serta kabut asap lintas negara? Identitas korporasi harus dibuka, hubungan afiliasi harus ditelusuri, dan pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan