Beritabanten.com — Kasus perundungan yang terjadi di sebuah SMP negeri di Tangerang Selatan menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar dan berkembang justru dihadapkan pada persoalan kekerasan yang mengancam keselamatan serta kesehatan mental peserta didik.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel Tubagus Asep Nurdin menegaskan bahwa keselamatan korban menjadi prioritas, termasuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis.

Menurut Asep, sekolah harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu, kasus perundungan tidak cukup disikapi sebagai pelanggaran tata tertib semata, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan perlindungan siswa.

Pemkot Tangsel mengoordinasikan penanganan korban bersama instansi terkait. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta tenaga medis profesional dilibatkan untuk memberikan pendampingan psikologis dan memastikan kebutuhan pemulihan korban terpenuhi.

Penanganan tersebut perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah kejadian serupa. Pengawasan di sekolah, keberanian siswa melaporkan kekerasan, keterlibatan orang tua, serta respons cepat pihak sekolah menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang melindungi anak.

Perundungan juga tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele atau sekadar dinamika pergaulan remaja. Tindakan intimidasi yang dibiarkan berpotensi menimbulkan rasa takut, mengganggu proses belajar, dan memengaruhi perkembangan sosial maupun emosional korban.

Karena itu, upaya menciptakan sekolah bebas kekerasan membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sekolah, keluarga, pemerintah, dan lingkungan pergaulan harus membangun budaya saling menghormati sekaligus memastikan setiap laporan kekerasan ditangani secara serius. Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada kecaman setelah kasus terjadi, tetapi harus diwujudkan melalui pencegahan, pendampingan, dan pengawasan yang berkelanjutan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com