Beritabanten.com – Pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah dari posisi tenaga ahli patut diapresiasi sebagai respons terhadap sorotan publik mengenai etika pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan. Namun, peristiwa tersebut juga memunculkan pertanyaan yang tidak kalah penting: bagaimana dengan penunjukan Ma’ruf El Rumi, S.Kom., yang disebut sebagai adik kandung Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media? Jika pemerintah ingin menjaga kepercayaan masyarakat, persoalan seperti ini harus dijawab secara terbuka, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan.

Abdul Mu’ti bukan figur sembarangan. Ia dikenal sebagai akademisi, guru besar, dan tokoh Muhammadiyah yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia pendidikan dan organisasi Islam. Karena latar belakang itulah, masyarakat memiliki harapan besar terhadap integritas dan keteladanan yang ditunjukkan dalam menjalankan amanah pemerintahan. Ketika anggota keluarga seorang pejabat memperoleh posisi di kementerian yang dipimpinnya, pertanyaan mengenai proses seleksi, kualifikasi, dan potensi konflik kepentingan menjadi sesuatu yang wajar. Persoalan ini bukan semata-mata tentang kemampuan individu, melainkan juga tentang bagaimana keputusan tersebut dibuat dan apakah prosedurnya dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam tata kelola pemerintahan, konflik kepentingan harus dicegah dan dikelola secara serius. Hubungan keluarga antara pejabat yang memiliki kewenangan dan seseorang yang memperoleh jabatan dapat menimbulkan risiko konflik kepentingan, terutama apabila pejabat tersebut terlibat dalam proses pengusulan, pemilihan, atau pengawasan. Akan tetapi, hubungan keluarga saja tidak otomatis membuktikan pelanggaran hukum. Yang perlu diperiksa ialah kewenangan yang digunakan, proses pengangkatan, aturan jabatan yang berlaku, serta ada atau tidaknya perlakuan istimewa. Transparansi mengenai hal-hal tersebut menjadi penting agar publik dapat membedakan pengangkatan berdasarkan kompetensi dari kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Landasan hukum untuk membahas persoalan ini antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 1 angka 5 menjelaskan pengertian nepotisme, sedangkan Pasal 5 mengatur kewajiban penyelenggara negara, termasuk kewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan. Penerapan ketentuan tersebut terhadap suatu pengangkatan tertentu tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan aturan yang relevan. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan dasar pengangkatan Ma’ruf El Rumi, mekanisme seleksi yang ditempuh, dan langkah pencegahan konflik kepentingan yang diterapkan.

Publik tentu berhak mengajukan pertanyaan yang sama kepada semua pejabat, tanpa memandang jabatan, gelar akademik, maupun kedudukan dalam organisasi keagamaan. Pengunduran diri dua putra Menteri Haji dan Umrah seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pengisian jabatan di seluruh kementerian. Jika pengangkatan Ma’ruf El Rumi telah dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan kompetensi, pemerintah semestinya dapat menjelaskannya secara terbuka. Namun, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan korektif harus dilakukan sesuai hukum. Keteladanan seorang pejabat tidak cukup diukur dari gelar dan reputasinya, tetapi juga dari kesediaannya memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com