Beritabanten.com – Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Tangerang Selatan bukan sekadar pergantian orang di kursi legislatif. Proses ini juga menyangkut kepastian aturan dan keberlanjutan tugas wakil rakyat dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Karena itu, tata cara dan prosedur PAW perlu dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat. Hal ini menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Tangsel, Kamis (22/10/2026).

Koordinasi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan PAW agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Dalam proses yang berkaitan dengan lembaga perwakilan rakyat, kepatuhan terhadap aturan menjadi hal penting untuk menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan pergantian anggota berlangsung secara sah.

Di sisi lain, PAW juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang diwakili anggota DPRD. Pergantian anggota diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas legislatif, mulai dari pembahasan peraturan daerah, penganggaran, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Kehadiran Bawaslu dalam rapat koordinasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi antarlembaga dalam memahami prosedur yang berkaitan dengan proses demokrasi. Namun, pelaksanaan PAW tetap harus mengacu pada ketentuan dan kewenangan masing-masing lembaga, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, proses PAW yang tertib dan sesuai aturan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Sebab, pergantian wakil rakyat bukan hanya urusan administratif antarlembaga, tetapi juga menyangkut keberlanjutan mandat masyarakat yang harus dijalankan hingga akhir masa jabatan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com