Beritabanten.com — Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, sebuah kecelakaan maut terjadi di kawasan Taman Apsari dan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur. Sebuah Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan Erica Natasha Risakotta, 32 tahun, lebih dahulu menyerempet taksi listrik bernomor polisi L 1611 UG di Taman Apsari.
Alih-alih berhenti dan bertanggung jawab, kendaraan tersebut justru terus melaju ke arah Jalan Gubernur Suryo. Di kawasan Alun-Alun Surabaya, kendaraan itu kemudian menabrak Rachmat Praditya Kusuma yang sedang mengangkut barang ke mobil pikap. Rachmat mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Dr. Soetomo.
Peristiwa ini menjadi semakin memprihatinkan karena polisi menyebut Erica mengemudikan kendaraan dalam kondisi tidak konsentrasi setelah menghadiri sebuah acara. Erica sendiri mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam dan mengonsumsi alkohol.
Ia mengatakan hanya minum sekitar seperempat gelas, tetapi mengakui tidak menyadari bahwa dirinya sudah dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobil. Ia berangkat sendiri dan pulang sendiri dengan mengendarai mobil.
Sebuah keputusan yang mungkin dianggap sederhana itu kemudian berakhir dengan hilangnya nyawa orang lain.
Yang lebih tragis, setelah menyerempet taksi di Taman Apsari, Erica tidak berhenti. Ia mengaku takut dikejar dan diamuk massa sehingga memilih melarikan diri.
Namun, upaya menghindari persoalan pertama itu justru berujung pada kecelakaan kedua yang jauh lebih fatal. Kendaraan terus melaju hingga menabrak Rachmat yang sedang berada di belakang mobil pikap.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar kecelakaan lalu lintas, tetapi juga tentang keputusan-keputusan yang diambil seseorang setelah menyadari bahwa dirinya telah membahayakan pengguna jalan lain.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan Erica mengendarai mobil Outlander dalam kondisi tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan dengan taksi listrik yang berada di Jalan Taman Apsari.
Setelah itu, yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Keterangan polisi tersebut memperlihatkan rangkaian peristiwa yang berlangsung dalam satu perjalanan dan berakhir dengan meninggalnya seorang warga.
Erica kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum. Polisi menyebut ia dapat dijerat Pasal 310 ayat (4) karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ketentuan yang akhirnya diterapkan tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum yang berjalan.
Erica juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Rachmat. Ia mengaku menyesal dan mengatakan tidak menyadari bahwa tindakannya akan berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.
Permintaan maaf tentu penting sebagai bentuk penyesalan, tetapi bagi keluarga korban, tidak ada permintaan maaf yang mampu mengembalikan Rachmat. Ada seorang anggota keluarga yang pergi untuk bekerja dan tidak pernah kembali karena sebuah keputusan yang dibuat orang lain di jalan.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bahwa mengemudi setelah mengonsumsi alkohol bukan persoalan sepele. Alkohol dapat memengaruhi konsentrasi, kemampuan mengambil keputusan, dan respons seseorang ketika menghadapi situasi di jalan.
Bahkan jika seseorang merasa hanya minum sedikit, tidak ada alasan untuk mengambil risiko dengan tetap mengemudi. Kalau sudah minum, kendaraan seharusnya ditinggalkan dan perjalanan pulang menggunakan pengemudi yang sadar, taksi, transportasi daring, atau pilihan lain yang lebih aman.
Begitu pula ketika kecelakaan sudah terjadi. Melarikan diri karena panik atau takut diamuk massa bukan jalan keluar. Pengemudi seharusnya berhenti, memastikan kondisi korban, meminta pertolongan, dan bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, ketakutan menghadapi akibat dari kecelakaan pertama justru membawa konsekuensi yang lebih berat karena perjalanan terus dilanjutkan dan akhirnya menewaskan seseorang.
Karena itu, tragedi di Surabaya ini tidak cukup hanya dibaca sebagai berita tentang seorang pengemudi yang menabrak hingga menyebabkan kematian. Ada pelajaran penting tentang tanggung jawab di jalan raya.
Kendaraan adalah alat yang dapat menjadi sangat berbahaya ketika dikendalikan dalam kondisi tidak layak mengemudi. Begitu seseorang memutuskan tetap mengemudi setelah minum alkohol, risiko yang diciptakannya tidak lagi hanya menjadi risiko pribadi. Pengguna jalan lain ikut mempertaruhkan nyawanya.
Rachmat adalah korban dari risiko tersebut. Ia sedang melakukan aktivitasnya ketika sebuah kendaraan datang dan mengakhiri hidupnya. Keluarganya kini harus menjalani hari-hari tanpa dirinya.
Karena itu, permintaan maaf dan proses hukum memang penting, tetapi pencegahan jauh lebih penting. Jangan menunggu ada korban berikutnya untuk kembali mengingatkan bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk adalah keputusan yang sangat berbahaya.
Pada akhirnya, tidak ada perjalanan pulang yang begitu mendesak hingga layak mempertaruhkan nyawa orang lain. Minum alkohol adalah pilihan pribadi, tetapi mengemudi setelah minum dapat mengubah pilihan pribadi itu menjadi tragedi bagi orang yang sama sekali tidak ikut memilih.
Malam itu, satu orang mungkin hanya merasa sedang pulang dari tempat hiburan. Bagi Rachmat dan keluarganya, perjalanan tersebut menjadi akhir dari sebuah kehidupan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan