Beritabanten.com – Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, menyisakan pertanyaan serius tentang cara aparat kepolisian menjalankan kewenangan penegakan hukum. Berdasarkan keterangan pihak pesantren, puluhan personel kepolisian, termasuk anggota Brimob bersenjata, mendatangi lingkungan pesantren sekitar pukul 03.20–03.30 WIB ketika para santriwati sedang tidur. Pihak pesantren mengaku pintu asrama didobrak, sejumlah santriwati mengalami perlakuan kasar, bahkan ada yang mengaku ditodong senjata api. Jika keterangan tersebut benar, ini bukan sekadar persoalan teknis penggeledahan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan perempuan dan anak, serta etika aparat dalam menjalankan tugas.
Polisi memiliki versi dan alasan tersendiri. Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Aparat disebut sedang mencari seorang buronan berinisial I yang diduga bersembunyi di sejumlah pesantren di wilayah Sukoharjo dan Karanganyar. Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan menyampaikan bahwa penggeledahan telah dilengkapi izin dari pengadilan. Polisi juga menjelaskan pengerahan personel bersenjata berkaitan dengan pertimbangan risiko, termasuk pengalaman sebelumnya ketika seorang tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata hingga menyebabkan dua anggota Brimob terluka.
Namun, keberadaan izin pengadilan tidak otomatis membenarkan seluruh cara pelaksanaan penggeledahan. Di sinilah persoalan mendasarnya. Legalitas tindakan dan kepatutan cara bertindak merupakan dua hal yang berbeda. Aparat boleh menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, tetapi tetap wajib menghormati prosedur, proporsionalitas, dan hak-hak warga sipil. Apalagi lokasi yang didatangi adalah lembaga pendidikan keagamaan yang di dalamnya terdapat santriwati, termasuk anak-anak. Jika memang ada dugaan seorang buronan berada di lingkungan pesantren, aparat seharusnya mampu mengukur risiko, membedakan sasaran operasi dengan penghuni lain, serta memastikan tindakan tidak menimbulkan ketakutan dan trauma bagi mereka yang tidak berkaitan dengan perkara.
Persoalan semakin serius karena menurut keterangan pihak pesantren, sejumlah orang yang dibawa untuk diperiksa akhirnya dilepaskan setelah polisi tidak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana ketepatan informasi intelijen sebelum operasi dilakukan? Apakah identifikasi lokasi dan orang yang dicari sudah dilakukan secara memadai? Apakah tindakan terhadap para penghuni pesantren telah memperhitungkan keberadaan perempuan dan anak-anak? Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab hanya dengan pernyataan bahwa aparat memiliki surat izin penggeledahan. Publik membutuhkan penjelasan mengenai bagaimana kewenangan itu dijalankan di lapangan.
Majelis Ulama Indonesia telah meminta kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka dan memastikan pemeriksaan internal berlangsung objektif. Pada 1 November 2026, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah juga meminta Propam dan Kompolnas melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan. Komnas HAM menyoroti perlunya audit terhadap izin penggeledahan, perlindungan terhadap perempuan dan anak, penghormatan terhadap privasi, serta pemulihan psikologis bagi para korban yang terdampak. Sementara itu, pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah dilaporkan masih berlangsung. Artinya, proses pemeriksaan memang sudah berjalan, tetapi masyarakat masih menunggu hasil dan penjelasan yang transparan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu memberi perhatian serius terhadap peristiwa ini. Kepemimpinan kepolisian tidak cukup hanya memastikan bahwa setiap operasi memiliki dasar hukum. Kapolri juga harus memastikan seluruh anggota memahami batas-batas kewenangan, terutama ketika berhadapan dengan kelompok rentan dan lingkungan sipil. Kepolisian yang profesional bukanlah kepolisian yang paling banyak mengerahkan senjata, melainkan kepolisian yang mampu menyelesaikan tugas dengan ketepatan, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pesantren bukan wilayah yang kebal hukum, tetapi para santri juga bukan pihak yang boleh diperlakukan sewenang-wenang. Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi tidak boleh kehilangan kepekaan kemanusiaan. Jika benar terjadi tindakan berlebihan, harus ada pertanggungjawaban yang jelas, bukan sekadar permintaan maaf atau pembelaan prosedural.
IndoPolitika menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap standar operasi kepolisian ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pendidikan, pesantren, asrama, dan tempat tinggal warga. Kewenangan aparat negara selalu memiliki batas. Surat perintah bukan cek kosong untuk menggunakan kekuatan tanpa pertimbangan. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya apakah buronan ditemukan, melainkan juga apakah prosesnya dilakukan secara sah, proporsional, dan tetap menjaga martabat manusia. Kapolri harus peka: kepercayaan publik kepada Polri tidak dibangun dengan senjata, tetapi dengan keadilan dan keteladanan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan