Beritabanten.com – Wacana menaikkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 5 persen perlu dilihat dari dua kepentingan yang sama-sama penting, yaitu penyederhanaan sistem kepartaian dan keterwakilan suara pemilih. Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menetapkan ambang batas 4 persen untuk menentukan partai yang dapat memperoleh kursi DPR. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 juga menekankan bahwa perubahan ambang batas harus mempertimbangkan penyederhanaan partai sekaligus meminimalkan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Dari sisi kelebihan, ambang batas 5 persen dapat menjadi instrumen untuk mendorong penyederhanaan komposisi partai di DPR. Partai politik perlu memperoleh dukungan nasional yang lebih besar agar dapat masuk dalam perhitungan kursi DPR. Secara teoritis, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula tekanan bagi partai-partai dengan dukungan relatif kecil untuk melakukan konsolidasi, membangun koalisi, atau memperluas basis pemilihnya. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan yang disebut MK, yaitu penyederhanaan partai politik di DPR.

Penyederhanaan tersebut juga dapat berpengaruh terhadap proses politik di parlemen. Dengan jumlah kelompok politik yang lebih terbatas, proses pembentukan koalisi dan pembahasan kebijakan dapat memiliki struktur yang berbeda dibandingkan parlemen dengan lebih banyak partai. Namun, dampak konkretnya tidak otomatis hanya ditentukan oleh angka threshold, karena perilaku partai, sistem pemilu, pembagian kursi, serta pola koalisi juga ikut menentukan komposisi dan dinamika DPR.

Di sisi lain, kenaikan menjadi 5 persen membawa konsekuensi terhadap suara pemilih. Partai yang memperoleh suara di bawah ambang tersebut tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR. Artinya, suara yang diberikan kepada partai-partai tersebut tetap tercatat sebagai suara sah dalam pemilu, tetapi tidak menghasilkan kursi DPR. MK sebelumnya mencatat bahwa pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara sah atau sekitar 9,7 persen suara nasional yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; angka ini merupakan gambaran historis mengenai konsekuensi ambang batas, bukan perkiraan khusus jika ambang batas dinaikkan menjadi 5 persen.

Persoalan lainnya adalah representasi politik. Dalam sistem proporsional, terdapat prinsip bahwa perolehan suara seharusnya sedapat mungkin tercermin dalam perolehan kursi. Karena itu, kenaikan ambang batas dapat membuat hubungan antara jumlah suara dan jumlah kursi menjadi kurang proporsional bagi partai yang berada di bawah batas. Contoh aktual terlihat pada Pemilu 2024, ketika PPP memperoleh 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen secara nasional sehingga tidak memenuhi ambang batas 4 persen untuk penghitungan kursi DPR.

Karena itu, pembahasan parliamentary threshold 5 persen sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan apakah jumlah partai di DPR akan berkurang. Yang juga perlu dihitung adalah berapa banyak suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap proporsionalitas, dan bagaimana dampaknya terhadap keterwakilan pemilih di berbagai daerah. MK sendiri menyatakan bahwa perubahan ambang batas perlu didasarkan pada metode dan argumentasi yang memadai, menjaga proporsionalitas, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

Dengan demikian, parliamentary threshold 5 persen memiliki dua konsekuensi utama yang perlu dipertimbangkan secara bersamaan: potensi penyederhanaan partai di DPR dan potensi meningkatnya suara pemilih yang tidak memperoleh konversi menjadi kursi. Perdebatan mengenai angka 5 persen pada akhirnya bukan sekadar persoalan menaikkan atau mempertahankan persentase, melainkan bagaimana merancang aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas lembaga perwakilan dan keterwakilan suara rakyat. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa perubahan ambang batas untuk Pemilu 2029 dan seterusnya perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kedua tujuan tersebut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com