Beritabanten.com – Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB) mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk segera menghidupkan kembali fungsi Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR), lembaga yang sempat aktif mengelola program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) namun kini dinilai tidak berjalan optimal.
Direktur Eksekutif DLHB, M. Ibrohim Aswadi, menyatakan bahwa CSR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku industri, lembaga keuangan, dan sektor lainnya. Ia menekankan pentingnya pengelolaan dana CSR yang transparan dan profesional agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“CSR bukanlah bentuk kemurahan hati atau kegiatan amal, melainkan kewajiban perusahaan. Bila dikelola dengan benar oleh lembaga seperti CCSR, dana yang dihimpun dari 1-2 persen laba tahunan perusahaan bisa dimanfaatkan secara signifikan untuk pembangunan manusia, sosial, dan peningkatan kesejahteraan warga Cilegon,” ungkapnya.
Menurut Ibrohim, pelaksanaan CSR telah memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Lingkungan Hidup, hingga aturan daerah seperti Perda dan Perwal. Karena itu, langkah yang perlu diambil saat ini adalah memperkuat kelembagaan CCSR melalui pembaruan regulasi.
“Pemkot perlu melakukan revisi terhadap Perda dan Perwal agar ada kepastian mengenai besaran kontribusi CSR dan mekanisme pengelolaannya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan sektor industri dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, seiring derasnya arus investasi di Cilegon. Dana CSR yang dikelola secara bertanggung jawab diyakini mampu menjawab berbagai persoalan sosial, mulai dari pengentasan kemiskinan hingga pengembangan sektor pendidikan dan lingkungan.
“Jika dana CSR dimanfaatkan secara maksimal, bukan hanya program sosial yang terbantu, tetapi juga bisa berkontribusi dalam mengatasi defisit anggaran pemerintah daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi saat ini,” tambah Ibrohim.
DLHB pun meminta agar Pemerintah Kota Cilegon tidak hanya berperan sebagai fasilitator, melainkan juga sebagai regulator yang memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan