Beritabanten.com – Istilah “londo ireng” yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), telah melampaui fungsi retorika politik biasa. Diksi yang berakar dari sejarah kolonial itu kini memicu perdebatan baru tentang batas antara nasionalisme, kritik, dan kebebasan berpendapat dalam demokrasi Indonesia.
Pada masa kolonial, “londo ireng” merupakan sebutan bagi pribumi yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial sehingga dipandang mengkhianati kepentingan bangsanya sendiri. Dalam konteks sejarah, istilah tersebut memiliki objek yang jelas, yakni kolaborasi dengan kekuasaan asing yang menjajah Indonesia.
Namun ketika istilah itu digunakan dalam konteks politik kontemporer untuk menyindir pihak-pihak yang dinilai membangun narasi pesimistis tentang Indonesia, maknanya bergeser. Ia tidak lagi semata menjelaskan realitas sejarah, tetapi berubah menjadi instrumen politik yang dapat memengaruhi cara publik memandang kelompok yang berbeda pendapat.
Fenomena tersebut dapat dibaca melalui teori labeling yang dikembangkan sosiolog Howard Becker. Dalam teori ini, label bukan sekadar penamaan, melainkan instrumen yang mampu membentuk persepsi sosial. Seseorang atau kelompok yang telah diberi label tertentu sering kali lebih dahulu dihakimi melalui identitasnya sebelum argumen yang disampaikan dinilai secara objektif.
Dalam konteks itu, istilah “londo ireng” berpotensi menggeser fokus diskusi publik. Perdebatan yang semestinya menguji kualitas data, argumentasi, atau substansi kritik dapat berubah menjadi persoalan mengenai siapa yang berbicara dan apakah pihak tersebut cukup nasionalis atau justru dianggap berada di luar kepentingan bangsa.
Pandangan serupa juga dapat dijelaskan melalui konsep power/knowledge dari filsuf Prancis Michel Foucault. Menurut Foucault, kekuasaan modern tidak selalu bekerja melalui paksaan, tetapi melalui produksi wacana yang menentukan mana yang dianggap benar dan mana yang diposisikan sebagai penyimpangan.
Dalam perspektif tersebut, ketika kritik dipersepsikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional atau dikaitkan dengan pengkhianatan simbolik, ruang publik berpotensi mengalami penyempitan. Wacana alternatif tetap dapat disampaikan, tetapi menghadapi risiko delegitimasi sebelum memperoleh ruang perdebatan yang setara.
Dari sisi psikologi politik, penggunaan istilah yang sarat muatan emosional juga memiliki efek komunikasi yang kuat. Peraih Nobel Ekonomi Daniel Kahneman menjelaskan bahwa manusia cenderung merespons narasi sederhana yang membangkitkan emosi dibandingkan argumentasi yang kompleks dan analitis. Akibatnya, label seperti “londo ireng” lebih mudah membentuk persepsi publik daripada penjelasan yang panjang mengenai substansi persoalan.
Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki kepentingan menjaga kohesi nasional serta melawan disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas. Dalam era digital, penyebaran informasi yang menyesatkan memang menjadi tantangan serius bagi banyak negara, termasuk Indonesia.
Namun, tantangan demokrasi terletak pada cara negara merespons persoalan tersebut. Ketika kritik dijawab melalui data, argumentasi, dan transparansi, ruang demokrasi akan tetap terjaga. Sebaliknya, apabila pelabelan lebih dominan daripada dialog, batas antara melawan disinformasi dan membatasi kritik menjadi semakin tipis.
Pada akhirnya, polemik mengenai “londo ireng” menunjukkan bahwa bahasa politik bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga instrumen pembentuk realitas sosial. Demokrasi yang sehat membutuhkan ruang bagi kritik untuk diuji melalui fakta dan nalar, bukan melalui identitas atau stigma. Sebab ketika label lebih menentukan daripada argumentasi, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas diskursus publik, melainkan juga daya tahan demokrasi itu sendiri. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan