Beritabanten.com – Pegiat media sosial Denny Siregar mengkritik keras praktik korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki dampak moral yang lebih berat karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi bagian terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Denny melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu (8/7/2026).
Dalam unggahannya, Denny menilai aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan memastikan hukum berjalan dengan benar.
Menurutnya, ketika pihak yang memiliki kewenangan memberantas korupsi justru terlibat dalam praktik korupsi, maka persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
“Level paling menjijikkan dari koruptor adalah ketika dia seorang aparat penegak hukum pembasmi korupsi, dan ternyata dia juga koruptor. Itu bapak dari bapaknya munafik,” tulis Denny Siregar.
Di akhir unggahannya, Denny juga melempar pertanyaan kepada warganet terkait pandangannya tersebut.
“Bener gak sih?” tulisnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara dan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Denny tidak menyebut nama maupun perkara tertentu dalam unggahannya.
Unggahan tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan dari pengguna media sosial.
Sebagian warganet menyatakan setuju dengan pandangan Denny karena menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Namun, sebagian lainnya mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam negara hukum, kritik publik terhadap dugaan penyimpangan tetap memiliki ruang. Namun, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan bukti dan proses hukum.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara hingga kini masih terus menjadi perhatian dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan