Beritabanten.com — Isu dugaan pelibatan organisasi masyarakat dalam penanganan demonstrasi 27 Agustus membuka satu pertanyaan yang lebih mendasar: apakah ini kebijakan yang dirancang, atau sekadar praktik di lapangan yang dibiarkan?
Di tengah beredarnya berbagai klaim dan potongan informasi, respons resmi dari Polda Metro Jaya justru berhenti pada imbauan agar publik tidak percaya informasi media sosial dan penegasan bahwa situasi masih didalami. Namun, di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar benar atau tidaknya keterlibatan ormas—melainkan siapa yang bertanggung jawab atas desain pengamanan itu sendiri.
Dalam sistem keamanan modern, pelibatan aktor non-negara tidak bisa terjadi secara spontan tanpa kerangka komando. Jika benar ada keterlibatan ormas dalam pengamanan, maka secara logika kelembagaan harus ada rantai perintah (chain of command): siapa yang memberi mandat, di bawah otoritas siapa mereka bergerak, dan dalam kapasitas hukum apa.
Tanpa itu, maka kehadiran mereka berada di wilayah abu-abu—tidak sepenuhnya ilegal, tetapi juga tidak sepenuhnya legitimate.
Di sinilah letak kegamangan negara. Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, negara justru membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Dalam teori komunikasi krisis, ini adalah bentuk information vacuum—ketika otoritas tidak mengisi ruang informasi, maka publik akan mengisinya sendiri.
Dan dalam konteks sensitif seperti pengamanan demonstrasi, kekosongan ini bukan hanya soal informasi, tetapi soal kepercayaan.
Jika ditarik lebih jauh, fenomena ini dapat dibaca melalui konsep state ambiguity dalam ilmu politik: kondisi di mana negara tidak secara jelas menegaskan batas antara otoritas resmi dan peran aktor non-negara.
Ambiguitas ini bisa jadi disengaja—untuk menjaga fleksibilitas politik—atau justru mencerminkan lemahnya kontrol institusional. Dalam kedua kasus, dampaknya sama: publik kehilangan kepastian tentang siapa yang benar-benar memegang kendali.
Lebih serius lagi, jika benar terjadi pelibatan ormas tanpa penjelasan resmi, maka ini berpotensi masuk ke dalam praktik state outsourcing of security—di mana fungsi keamanan secara de facto dibagi dengan pihak di luar negara.
Dalam jangka pendek, ini mungkin dianggap efisien atau pragmatis. Namun dalam jangka panjang, ia berisiko menciptakan preseden berbahaya: bahwa otoritas keamanan bisa dijalankan oleh aktor yang tidak memiliki akuntabilitas publik yang jelas.
Pertanyaan “siapa perancangnya?” menjadi krusial karena menyangkut tanggung jawab politik dan hukum. Apakah ini kebijakan yang datang dari level strategis? Apakah ini inisiatif taktis di lapangan? Atau justru praktik informal yang terjadi karena pembiaran?
Tanpa jawaban atas pertanyaan ini, negara terlihat bukan sebagai aktor yang mengendalikan situasi, tetapi sebagai pihak yang mengikuti arus peristiwa.
Dalam konteks demokrasi, pengamanan demonstrasi seharusnya berada sepenuhnya dalam kendali aparat negara yang memiliki legitimasi hukum dan mekanisme akuntabilitas. Ketika muncul indikasi pelibatan pihak lain tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keamanan, tetapi juga prinsip dasar negara hukum.
Akhirnya, isu ini bukan semata tentang satu peristiwa pada 27 Agustus. Ia adalah cermin dari problem yang lebih besar: apakah negara masih menjadi satu-satunya pemegang otoritas dalam urusan keamanan publik, atau mulai berbagi peran secara diam-diam dengan aktor lain? Dan jika benar ada perancang di balik itu, maka publik berhak mengetahui—bukan sekadar diminta untuk tidak percaya pada apa yang mereka lihat dan dengar. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan