Beritabanten.com – Universitas Indonesia (UI) menangguhkan kelulusan gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pernyataan tersebut diungkap oleh Ketua Majelis Wali Amanat UI Dr (HC) KH. Yahya Cholil Staquf , Rabu (13/11/2024).

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL (Bahlil Lahadalia) mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” tulis Yahya dalam keterangan pers.

Keputusan tersebut diambil dalam apat Koordinasi yang melibatkan 4 (empat) Organ UI, yang merupakan wujud komitmen UI kedepannya untuk meningkatkan kualitas tata kelola akademik yang yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Hal itu terjadi terjadi berdasarkan informasi yang sudah beredar di media sosial mengenai gelar S3 yang diselesaikan oleh Bahlil pada program Doktor S3 SKSG UI menurut warganet terbilang cukup cepat dengan kurun waktu 1 tahun 8 bulan.

Akibat kegaduhan yang sudah tersebar luas, Yahya mewakili UI meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait gelar yang diperoleh Bahlil yang menuai polemik. Yahya pun mengakui bahwa permasalahan yang terjadi ini merupakan kekurangan dari Internal UI.

Karena itu pihak universitas akan melakukan evaluasi mendalam mengenai kejadian ini serta akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.

“UI telah melakukan evaluasi mendalam terhadap tata kelola penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG sebagai komitmen untuk menjaga kualitas dan integritas akademik,” ujar Yahya.

Oleh karena itu UI sudah melakukan pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG dengan membentuk Tim Investigasi.

“Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian, ”

Berdasarkan hal tersebut, maka UI memutuskan untuk menunda sementara (moratorium) penerimaan mahasiswa baru di Program Doktor (S3) SKSG hingga audit yang komprehensif terhadap tata kelola dan proses akademik di program tersebut selesai dilaksanakan. Langkah ini dilakukan dengan penuh komitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pendidikan di lingkungan UI berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. [Mg-3]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com