Beritabanten.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Banten menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter beras, yang setara dengan nilai uang Rp47.000 per orang untuk wilayah Tangerang Raya.
Sementara itu, untuk wilayah lainnya, seperti Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, besaran zakat fitrah ditentukan sebesar Rp40.000 per orang.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor: 009 Tahun 2025 mengenai Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Provinsi Banten tahun 2025, yang diumumkan pada Jumat (31/1/2025).
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Syibli Syarjaya, mengungkapkan bahwa keputusan ini berdasarkan harga pasaran beras premium di Provinsi Banten.
“Besaran zakat fitrah yang kami tetapkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, yang setara dengan uang sebesar Rp47.000 untuk wilayah Tangerang Raya,” jelas Syibli.
Untuk wilayah selain Tangerang Raya, seperti Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Penetapan ini bertujuan untuk memudahkan umat Muslim, khususnya di Provinsi Banten, dalam menunaikan zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan 2025. “Kami berharap ini dapat mempermudah umat Muslim dalam memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah,” tambah Syibli.
Syibli juga menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah di Provinsi Banten ini telah dibahas dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Selasa (21/1/2025) dengan melibatkan berbagai pihak.
Selain zakat fitrah, besaran fidyah di wilayah Provinsi Banten pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa untuk wilayah Tangerang, dan Rp50.000 per jiwa untuk wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak.
Zakat fitrah, atau zakat al-fitr, adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat ini diwajibkan bagi setiap jiwa yang memenuhi syarat, seperti beragama Islam, hidup selama bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki untuk kebutuhan pokok pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi umat Muslim, tanpa membedakan status sosial atau usia, yang harus ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan umat Muslim di Provinsi Banten dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat mereka dan turut berkontribusi dalam membantu sesama di bulan yang penuh berkah ini. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan