Beritabanten.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat menyoroti kondisi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih menghadapi berbagai tantangan serius. Menurutnya, prinsip negara hukum yang menjamin persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menjadi pembicara dalam Simposium Nasional 99 Tahun PNI bertajuk “Refleksi Historis dan Meneguhkan Marhaenisme untuk Kedaulatan Rakyat” yang digelar di Aula DPP Persatuan Alumni GMNI, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

Dalam paparannya, Arief menilai secara konstitusional seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, dalam praktiknya masih muncul persepsi publik mengenai adanya perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum.

Fenomena yang selama ini dikenal dengan istilah “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” menjadi salah satu kritik yang kerap muncul di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dan pemerintahan.

Jika dianalisis melalui perspektif Institutional Economics yang dikembangkan Douglass North, kekuatan sebuah negara tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan formal, tetapi juga pada kemampuan institusi menjalankan aturan secara konsisten dan menciptakan kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks negara hukum, keberadaan regulasi saja tidak cukup. Supremasi hukum membutuhkan kepastian, kesetaraan perlakuan, serta integritas aparat dan lembaga yang menjalankan hukum tersebut.

Arief menegaskan bahwa masyarakat harus tetap memiliki keberanian menyuarakan kebenaran dan mengawal perjalanan demokrasi. Menurutnya, negara hukum harus mampu memastikan bahwa hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun kekuasaan.

Selain menyoroti persoalan hukum, Arief juga mengingatkan pentingnya memahami sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibangun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurutnya, para pendiri bangsa telah merancang sistem pemerintahan yang memiliki karakter Indonesia sendiri, bukan sekadar meniru model negara lain. Karena itu, pelaksanaan kehidupan bernegara harus tetap berpegang pada nilai konstitusi dan cita-cita keadilan sosial.

Pandangan tersebut sejalan dengan konsep Constitutional Democracy yang menempatkan konstitusi sebagai dasar pembatasan kekuasaan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Arief juga membagikan pengalamannya saat menghadiri Kongres Mahkamah Konstitusi Sedunia di Madrid. Dalam forum tersebut, ia melihat bagaimana sejumlah negara Skandinavia mampu membangun tata kelola pemerintahan yang relatif bersih dengan tingkat penyalahgunaan kekuasaan yang rendah.

Menurutnya, keberhasilan negara-negara tersebut tidak hanya disebabkan oleh sistem hukum yang kuat, tetapi juga oleh budaya integritas, tanggung jawab, dan komitmen moral dalam menjalankan pemerintahan.

Dari perspektif Public Trust Theory, kepercayaan masyarakat terhadap negara sangat dipengaruhi oleh pengalaman mereka terhadap kinerja institusi publik. Ketika masyarakat melihat hukum berjalan secara adil dan transparan, legitimasi lembaga negara akan semakin kuat.

Sebaliknya, apabila muncul persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum, maka kepercayaan publik dapat mengalami penurunan dan berdampak pada kualitas demokrasi.

Meski demikian, kritik terhadap penegakan hukum perlu dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi demokrasi. Pernyataan Arief merupakan pandangan mengenai tantangan yang dihadapi sistem hukum nasional dan menjadi masukan bagi upaya perbaikan kelembagaan.

Secara keseluruhan, persoalan terbesar dalam membangun negara hukum bukan hanya menciptakan aturan yang lengkap, tetapi memastikan seluruh aturan tersebut diterapkan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin kuat apabila institusi negara mampu menunjukkan bahwa supremasi hukum tidak dipengaruhi oleh kekuatan politik maupun ekonomi tertentu, melainkan berdiri untuk kepentingan seluruh warga negara. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com