Beritabanten.com – Seorang aktivis, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56), diduga menjadi korban pengeroyokan dan intimidasi oleh sekelompok orang pada Sabtu malam (18/7/2026). Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lecet di bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga didatangi sekelompok orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas). Korban kemudian diduga dibawa secara paksa dari kediamannya di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Menanggapi peristiwa itu, Ketua Forum Warga Bersatu (Forwatu), Arwan, mengecam dugaan tindakan penculikan, pengeroyokan, dan intimidasi terhadap korban. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
“Peristiwa dugaan penculikan, pengeroyokan, serta intimidasi tersebut jelas tidak dibenarkan dan telah mencederai prinsip negara hukum di Indonesia,” ujar Arwan, Minggu (19/7/2026).
Arwan menegaskan, apabila korban diduga melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap seseorang, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum, bukan dengan aksi kekerasan.
“Kalau memang dianggap menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik, seharusnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum menggunakan ketentuan yang berlaku, bukan dengan melakukan pengeroyokan atau tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Secara hukum, dugaan membawa seseorang secara paksa dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP apabila seluruh unsur pidananya terbukti dalam proses penyidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang atas kebebasan dan rasa aman. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
Sejumlah pakar hukum pidana juga menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) bertentangan dengan prinsip negara hukum. Penyelesaian setiap sengketa harus dilakukan melalui proses peradilan agar kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia tetap terjaga.
Karena itu, apabila dugaan membawa paksa dan pengeroyokan tersebut terbukti, aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil menjadi penting untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik kekerasan yang mengancam rasa aman masyarakat. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan