Beritabanten.com – Politikus sekaligus konten kreator Akbar Faizal memberikan komentar pedas melalui cuitan di akun media sosial X pribadi miliknya terkait perkataan Gus Miftah yang merendahkan pedagang Es The ketika acara pengajian di salah satu pesantren di Magelang, jawa Tengah.
“Gus Miftah alias Ta’lim alias siapapun namamu, kurang ajar,” tuturnya, dikutip dalam akun X pribadi miliknya pada Kamis (5/12/2024).
Akbar menyinggung Gus Miftah perihal dirinya sebagai seorang pendakwah namun menghina orang kecil yang sedang mencari nafkah.
“Ayat mana yang membolehkanmu menghina orang kecil se’gxblxk’ itu?, carilah rejeki dengan cara lain,” tuturnya.
Ia bahkan menantang Utusan Khusus Presiden bidang keagamaan itu, untuk berjualan es teh lalu kemudian mendapat olokan dari dirinya.
“Cobalah jualan es teh keliling. Lalu lewatlah depan rumahku .entar kuteriakin ‘goblok’ juga supaya kamu tahu rasanya,” tutupya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI) Maman Imanul Haq mengusulkan kepada Kementrian Agama (Kemenag) untuk mengkaji tentang sertifikasi Juru dakwah (Pendakwah) untuk memastikan kapasitas pendakwah dalam perannya menyampaikan nilai-nilai keagamaan.
“Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah,” jelasnya di Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Maman menjelaskan jika usulan tersebut berangkat dari video viral dari perkataan tidak terpuji terhadap penual es teh dari seorang pendakwah kondang, Gus Miftah saat Ia mengisi pengajian di salah satu Pondok Pesantren, di Magelang, Jawa Tengah.
Selain itu, Maman juga menjelaskan jika ulama atau pendakwah juga harus memiliki tema pokok keagamaan dalam setiap bahan untuk ceramah. Ia menekankan tidak ada bahasa kotor maupun guyonan atau candaan yang mengolok-olok pihak lain.
“Tema yang dibawakan juga harus merujuk sumber agama. Misalnya, soal kesederhanaan atau lainnya. Itu semua harus bersumber atas referensi keagamaan seperti di poin pertama,” jelasnya.
Terakhir, Maman juga meminta Kemenag beserta Masyarakat untuk menjadi pengawas apabila ada juru salah yang melanggar aturan. Menurutnya, jika Pendakwah melanggar aturan tersebut perlu untuk diberi sanksi.
“Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan, dan melanggar keadaban publik,” jelasnya. [MG-1]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan