Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam proyek pemerintah daerah serta dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan birokrasi.

Berdasarkan informasi awal itu, KPK melakukan penyelidikan secara tertutup dengan memantau sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa Anom Widiyantoro meminta orang kepercayaannya, Mohamad Haris, mengumpulkan uang dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta atau rekanan yang memiliki hubungan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Menurut KPK, uang yang terkumpul diduga berasal dari permintaan yang bersifat memaksa sehingga dikategorikan sebagai dugaan pemerasan. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.

Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya upaya untuk mengurus perkara yang tengah dipantau KPK. Mohamad Haris kemudian mempertemukan Anom dengan Lilik Budi Suprianto, ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto yang diketahui merupakan staf administrasi KPK.

Pertemuan tersebut disebut berlangsung beberapa kali di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu diduga muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar dengan janji perkara dapat “diurus”. Dari dana yang telah terkumpul, sekitar Rp1,2 miliar diduga diserahkan kepada Lilik Budi Suprianto.

Pada Selasa (28/7/2026), KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Pemalang, sejumlah pejabat pemerintah daerah, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam, KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pada Kamis (30/7/2026), lembaga antirasuah itu resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Keempatnya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Dalam konferensi pers, KPK menjelaskan perkara tersebut terdiri atas dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap bawahan dan pihak yang memiliki kepentingan dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Sementara klaster kedua menyangkut dugaan permintaan uang dengan iming-iming dapat mengurus perkara di KPK.

KPK menegaskan kedua klaster tersebut akan diproses secara terpisah sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com