Beritabanten.com – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memantik perdebatan publik mengenai rasa keadilan dalam penegakan hukum. Abdul Wahid divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp1,45 miliar.

Vonis tersebut kemudian dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri Bontang pada 15 Februari 2023 terhadap Aloysius Jefrianus Pilipus Bari. Dalam perkara itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah terbukti mencuri sembilan ekor ayam. Dari hasil penjualan ayam tersebut, bagian yang diterimanya disebut hanya sekitar Rp100 ribu.

Meski kedua perkara memiliki karakter yang sangat berbeda, lamanya hukuman yang dijatuhkan ternyata sama, yakni dua tahun penjara.

Secara yuridis, perkara korupsi dan pencurian tidak dapat disamakan. Keduanya diatur dalam ketentuan hukum yang berbeda, memiliki unsur tindak pidana yang berbeda, serta diputus berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti masing-masing. Hakim juga memiliki kewenangan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Namun, di tengah masyarakat muncul perdebatan mengenai rasa keadilan. Korupsi selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak pada kerugian keuangan negara, rusaknya tata kelola pemerintahan, terganggunya pelayanan publik, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sementara itu, pencurian ayam merupakan tindak pidana konvensional dengan nilai kerugian dan dampak yang jauh lebih terbatas.

Kesamaan lamanya hukuman dalam dua perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai proporsionalitas pemidanaan. Perdebatan tidak lagi sekadar mengenai angka dua tahun penjara, tetapi menyangkut apakah putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan serta memberikan efek jera yang sebanding dengan dampak dari tindak pidana yang dilakukan.

Putusan tersebut pun kembali menghidupkan diskusi mengenai konsistensi pemidanaan, terutama terhadap perkara korupsi yang selama ini dipandang sebagai salah satu kejahatan paling merugikan kepentingan publik. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com