Beritabanten.com — Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti persoalan keselamatan anak dan penggunaan anggaran pendidikan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sorotan tersebut disampaikan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch melalui somasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Ketua DPR RI.

Somasi tersebut menyoroti dua persoalan utama, yakni berulangnya kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG serta konstruksi penganggaran program yang dinilai berpotensi menggunakan anggaran pendidikan.

Muhammad Isnur menilai kasus keracunan MBG tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan individual atau kesalahan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Menurut dia, berulangnya kejadian tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus dievaluasi pemerintah.

“Persoalan keracunan MBG tidak bisa hanya dilihat sebagai kesalahan personal atau kesalahan satu SPPG. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik yang harus dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Isnur, dalam rilsi 10 September 2026.

KOSPI dan MBG Watch mencatat, hingga akhir Agustus 2026, terdapat lebih dari 43 ribu anak yang menjadi korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

Menurut Isnur, keselamatan anak harus menjadi prasyarat utama dalam setiap kebijakan dan program pemerintah yang menyasar anak. Negara memiliki kewajiban memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat aman dan memenuhi standar kesehatan.

Koalisi menilai negara tidak cukup hanya menghentikan sementara SPPG yang mengalami kasus keracunan. Pemerintah harus memastikan sistem penyelenggaraan MBG secara keseluruhan memenuhi standar keamanan pangan serta memiliki mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang efektif.

Atas dasar itu, KOSPI dan MBG Watch mendesak Presiden melakukan evaluasi menyeluruh serta moratorium terhadap perluasan MBG, termasuk pembentukan SPPG baru dan penambahan penerima manfaat, sampai proses evaluasi selesai dan hasilnya dibuka kepada publik.

Koalisi juga meminta pemerintah memastikan seluruh korban dugaan keracunan mendapatkan pengobatan, pemeriksaan lanjutan, serta pemulihan yang layak tanpa membebani keluarga korban.

Selain itu, pemerintah diminta membuka data mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, SPPG yang terkait, hasil pemeriksaan, serta penyebab kejadian dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi korban.

## Soroti Anggaran Pendidikan

Isnur bersama KOSPI dan MBG Watch juga menyoroti penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Koalisi mengingatkan ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan. Jangan sampai pemenuhan angka 20 persen hanya bersifat administratif dengan memasukkan program yang bukan merupakan komponen utama pendidikan,” kata Isnur.

Menurut koalisi, persoalan tersebut semakin penting setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dinilai memberikan parameter mengenai penggunaan anggaran pendidikan dan komponen utama pendidikan.

Karena itu, Menteri Keuangan didesak memastikan penyusunan RAPBN 2027 tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG dengan cara yang mengurangi ruang fiskal bagi kebutuhan utama pendidikan.

KOSPI dan MBG Watch juga meminta pemerintah memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN 2027.

## Desak BGN Buka Data Keracunan

Kepala BGN turut menjadi pihak yang disomasi. Koalisi mendesak BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan MBG dan menghentikan sementara SPPG yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.

BGN juga diminta membuka data kejadian keracunan, memeriksa seluruh rantai pasok makanan, serta memastikan Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan benar-benar diterapkan oleh seluruh SPPG.

Sementara itu, DPR RI didesak menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG. DPR diminta memastikan pembahasan APBN 2027 memperhatikan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026, membuka informasi penggunaan anggaran MBG kepada publik, serta meminta pertanggungjawaban Kepala BGN atas kejadian keracunan dan sistem pengawasan keamanan pangan.

Dalam proses penyampaian somasi, koalisi mengaku sempat mengalami kendala ketika mendatangi kantor BGN. Koalisi menyebut tidak diperbolehkan masuk untuk menyerahkan surat somasi.

Koalisi juga mempersoalkan mekanisme penerimaan surat di kantor BGN yang dinilai tidak menyediakan mekanisme penerimaan surat secara lazim, seperti tanda terima dan cap sebagai bukti legalisasi penerimaan surat.

KOSPI dan MBG Watch memberikan waktu **7 x 24 jam** kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan melalui somasi tersebut.

Apabila tuntutan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com