Beritabanten.com – Fenomena “mata elang” yang memenuhi media sosial belakangan ini tidak bisa lagi dibaca sebagai sekadar praktik penagihan utang. Ia telah menjelma menjadi gejala yang lebih serius: munculnya “negara bayangan” di ruang publik, di mana fungsi-fungsi koersif negara dijalankan oleh aktor non-negara.
Dalam perspektif Michel Foucault, kekuasaan tidak pernah benar-benar hilang—ia hanya berpindah dan menyebar. Negara tidak selalu kehilangan kekuasaan secara formal, tetapi bisa kehilangan kendali atas bagaimana kekuasaan itu dipraktikkan. “Mata elang” adalah contoh konkret dari desentralisasi kekuasaan koersif: mereka tidak memiliki legitimasi hukum, tetapi memiliki kapasitas nyata untuk memaksa.
Di titik ini, kita masuk ke konsep shadow state (negara bayangan) dalam studi politik. Ini bukan berarti negara tidak ada, tetapi fungsi-fungsi tertentu dijalankan oleh aktor informal. Penarikan kendaraan di jalan tanpa prosedur hukum bukan sekadar pelanggaran—ia adalah bentuk substitusi fungsi negara. Ketika ini terjadi berulang, maka publik tidak lagi melihat negara sebagai satu-satunya pemegang otoritas.
Lebih jauh, teori Antonio Gramsci tentang hegemoni membantu menjelaskan kenapa praktik ini bisa dianggap “normal”. Hegemoni bekerja bukan dengan paksaan, tapi dengan penerimaan diam-diam. Ketika masyarakat mulai menganggap “mata elang” sebagai bagian dari sistem yang wajar, maka yang terjadi adalah normalisasi kekerasan informal.
Masalahnya, normalisasi ini sangat berbahaya. Ia menggerus prinsip dasar negara hukum: bahwa kekuasaan harus dijalankan berdasarkan aturan, bukan kekuatan. Ketika publik lebih takut pada debt collector dibanding aparat, maka yang sedang runtuh bukan hanya rasa aman, tetapi juga legitimasi negara.
Dari sisi ekonomi-politik, fenomena ini juga mencerminkan kegagalan struktural. Sistem pembiayaan yang agresif tidak diimbangi dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat dan adil. Akibatnya, ruang kosong itu diisi oleh aktor informal yang menawarkan “efisiensi”—meskipun dengan cara yang melanggar hukum.
Ini adalah bentuk outsourcing kekerasan oleh sistem ekonomi.
Dalam konteks ini, negara tidak bisa lagi sekadar hadir setelah kejadian viral. Ia harus merebut kembali otoritasnya. Jika tidak, maka “mata elang” bukan lagi pengecualian, tetapi akan menjadi institusi informal yang permanen di ruang publik. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan